Rebutan Anak, IRT di Saamarinda Ancam Mantan Suami dengan Sajam

Busam ID
EA (31) diamankan di Polsek Palaran lantaran melakukan aksi pengancaman menggunakan Sajam kepada mantan suaminya. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Aksi pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) terjadi di kawasan Palaran, Kota Samarinda. Peristiwa ini melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga emosi saat bertemu mantan suaminya yang hendak menjemput anak mereka.

Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, Kamis (2/4/2026) menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Parikesit II, Kelurahan Rawa Makmur.

“Peristiwa bermula saat RY (31)bersama pacarnya, serta anaknya, hendak menuju Balikpapan usai melakukan servis mobil. Sebelum berangkat, mereka singgah ke rumah mantan istri RY yang bernama EA (31), untuk mengambil pakaian anaknya,” terang Iswanto.

Namun situasi berubah tegang. Anak korban yang mengetuk pintu rumah tidak diizinkan mengambil pakaian oleh pelaku. Tak lama kemudian, pelaku keluar dari pintu belakang sambil membawa pisau dapur dan langsung menghadang mobil korban.

“Pelaku kemudian menusukkan pisau ke kap depan mobil dan mencoba merusak ban depan. Tidak berhenti di situ, ia juga mengancam dari samping kendaraan, bahkan menusukkan pisau ke arah kaca mobil sambil meminta anaknya diturunkan,” jelasnya.

Korban yang berada di dalam mobil sempat membuka kaca sedikit, namun pelaku justru memasukkan pisau ke dalam sambil terus melontarkan ancaman. Situasi semakin mencekam saat pelaku berulang kali menusuk kaca mobil hingga akhirnya sang anak turun dari kendaraan.

“Setelah itu, pelaku masih meluapkan emosinya dengan kembali menusuk kaca depan mobil, bahkan sempat melempar pisau ke arah kaca belakang saat korban hendak meninggalkan lokasi,” tambahnya.
Beruntung tidak ada korban luka dalam kejadian ini, meski kendaraan mengalami kerusakan akibat aksi brutal tersebut.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Palaran. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bilah pisau dapur, rekaman video, serta flashdisk berisi dokumentasi kejadian berdurasi 49 detik.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan Sajam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *