Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Samarinda Seberang. Seorang pria berinisial AM (47) berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di pinggir Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Sabtu (4/4/2026) malam.
Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap menjual sabu di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menyusun skenario pembelian terselubung. Salah satu anggota polisi menyamar sebagai pembeli dan berjanji bertemu dengan pelaku di lokasi yang telah disepakati,” terang Bangkit, Rabu (8/4/2026).
Saat transaksi berlangsung sekitar pukul 21.30 Wita, pelaku menunjukkan lokasi sabu yang disembunyikan secara tidak biasa. Barang haram tersebut disimpan di dalam plastik bungkus es krim berwarna hijau, lalu diletakkan di atas trotoar dan ditutup menggunakan batu.
“Begitu pelaku memastikan barang tersebut, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 poket sabu seberat 0,16 gram bruto, uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi, serta 1 unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2017 dan kini kembali menjalankan aksinya sebagai pengedar.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (zul)
Editor: M Khaidir


