Dimakan Api Cemburu, Pria Tikam Rival di Depan Mantan Istri

Busam ID
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin. Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID Samarinda, Busam.ID – Bara api cemburu memakan korban. Seorang pria berinisial MN (41) nekat melakukan aksi penikaman terhadap pria lain atau rivalnya yang diduga memiliki hubungan dekat dengan mantan istrinya.

Peristiwa berdarah itu terjadi Senin (13/4/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan AM Sangaji, Gang 5, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin, mengungkapkan kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah mantan istrinya dengan niat bertemu dengan anaknya. Namun suasana berubah panas ketika ia mendapati korban berada di lokasi.

“Terjadi cekcok antara pelaku dan mantan istrinya. Pelaku sempat menampar mantan istrinya. Korban yang mencoba melerai justru menjadi sasaran kemarahan pelaku,” ujarnya, Selasa (14/4/2026) dini hari.

Amarah yang memuncak membuat pelaku kehilangan kendali. Ia mengeluarkan badik dari saku celananya dan mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri. Kejar-kejaran sempat terjadi hingga ke depan salah satu rumah warga.

“Tanpa ampun, pelaku kemudian menikam korban sebanyak 3 kali. Serangan itu menyebabkan luka robek serius di bagian pipi kiri korban hingga harus mendapatkan 7 jahitan,” ungkap Aksaruddin.

Usai beraksi, pelaku langsung melarikan diri. Namun gerak cepat aparat kepolisian tak memberi ruang lama bagi pelaku untuk bersembunyi. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diungkap hanya dalam waktu sekitar 1 jam.

Pelaku akhirnya diringkus di kawasan Jalan Lambung Mangkurat saat tengah beraktivitas sebagai juru parkir di sebuah toko. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarung serta sebuah helm.

“Motifnya murni karena cemburu. Meski sudah bercerai, pelaku masih sering mendatangi mantan istrinya dan tidak terima melihat korban berada di sana,” jelas Aksaruddin.

Lebih jauh, diketahui pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus hukum berbeda.

Kini, pelaku harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *