Akses dan Lahan RTH 150 Meter Persegi di Citra Niaga yang Jadi Gudang Sepeda Dibongkar

Busam ID
Yusdiansyah saat menunjukkan lahan RTH berukuran 10x15 yang dijadikan gudang sepeda. Ft by Ryan/Busam.Id

Samarinda, Busam.ID -BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kota Samarinda menindak tegas penggunaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak sesuai peruntukan. Sebuah bangunan tak berizin di akses dan lahan RTH Citra Niaga yang dijadikan gudang sepeda, dibongkar BPKAD bersama tim Satpol PP, DPUPR dan DLH, pada Kamis (14/9/23).

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah

Tim BPKD bersama PUPR, Satpol PP dan juga DLH melakukan pembongkaran 1 bangunan kecil 3×5 meter persegi yang merupakan akses RTH. Ft by Ryan/Busam.ID

Bangunan yang menjadi target pembongkaran ini terletak di Jalan Panglima Batur, sebelah Resto Sari Pasific.

“Bangunan ini berukuran 3×5 (m) ini akan kami bongkar. Lahan bangunan ini sebenarnya merupakan akses menuju Ruang Terbuka Hijau (RTH),” jelas Yusdi.

Namun, yang lebih membuat terkejut adalah fakta bahwa lahan RTH sendiri di belakang bangunan yang dibongkar pertama, ternyata telah diubah fungsi menjadi sebuah gudang toko sepeda.

Ketika tim Busam.ID berada di lokasi, menemukan ratusan sepeda yang sudah dirakit dan juga yang belum dirakit tersusun rapi di dalam gudang tersebut.

“Tidak hanya masalah izin bangunan saja, melainkan juga tentang ukuran lahan RTH yang dijadikan bangunan kurang lebih 10×15 meter persegi,” papar Yudi.

Dari info yang media ini terima, rupanya bangunan 150 meter persegi di atas lahan RTH itu ternyata dimiliki oleh owner satu toko elektronik terbesar di Samarinda.

Yusdi menjelaskan bahwa izin Hak Guna Bangunan (HGB) hanya berlaku untuk toko sepeda bagian depan hingga tembok gudang.

“Sementara lahan RTH yang dijadikan gudang sepeda dan bangunan kecil yang merupakan akses jalan yang saat ini kami bongkar, tidak memiliki dokumen resmi,” tegasnya.

Pihak BPKAD juga akan menyelidiki bagaimana pemerintah sebelumnya memberikan izin membangun gedung tersebut sehingga dapat terbangun permanen.

Disampaikan Yusdi, pemilik barang (sepeda-red) meminta ke pihaknya diberikan waktu selama satu minggu untuk proses pengangkutan ratusan sepeda yang ada di dalam gudang.

‘Setelah itu, kami dari BPKAD bersama rekan lain akan melanjutkan pembongkaran gedung secara keseluruhan. Tindakan ini sekali lagi menunjukkan komitmen Pemkot Samarinda dalam menjaga RTH dan menerapkan aturan yang berlaku di wilayah Kota Samarinda,” tutup Yusdi. (Ryan)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *