Samarinda, Busam.ID – Di balik bangunan sederhana di kawasan Jalan Sungai Kapih, Gang Karya, Kecamatan Sambutan, tersimpan aktivitas terlarang yang meresahkan warga sekitar. Sebuah rumah bangsalan yang awalnya tampak biasa, ternyata diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keresahan warga yang tak lagi terbendung akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dengan melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan target, tim opsnal bergerak cepat. Kamis (23/4/2026) malam sekitar pukul 22.00 Wita, penggerebekan dilakukan. Hasilnya, seorang pria berinisial AS (35) tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti di tubuhnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati 1 poket sabu seberat 0,60 gram bruto yang disimpan dalam plastik klip di kantong celana sebelah kanan tersangka. Selain itu, 1 unit ponsel turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.
Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, Minggu (26/4/2026) menegaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor.
“Informasi dari warga sangat membantu kami. Ini bukti sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas narkoba,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine serta berkoordinasi dengan Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Samarinda,” terangnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zul)
Editor: M Khaidir


