Anggota Dewan Kaltim Ditahan Kejati DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Rp431 M

Busam ID
Kejati DKI Jakarta saat mengamankan 9 tersangka dugaan korupsi proyek fiktif Rp431 miliar. foto by Kejati DKI Jakarta

Samarinda, Busam.ID – Anggota DPRD Kaltim berinisial KMR resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, 7 Mei 2025 lalu. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif pengadaan barang dan jasa senilai total Rp431,7 miliar yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan 9 perusahaan swasta lainnya.

Proyek tersebut berlangsung pada periode 2016–2018 dan dijalankan oleh 4 anak usaha Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta. Hasil penyidikan menyebutkan, proyek-proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan dan melanggar AD/ART PT Telkom yang seharusnya fokus pada sektor telekomunikasi.

KMR, Anggota Dewan Kaltim dari Fraksi Nasdem daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan diduga menjadi pengendali 2 perusahaan yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa. Ia menjabat sebagai Direktur dalam proyek pengadaan sistem smart supply chain management senilai Rp13,2 miliar.

Penetapan KMR sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 dan ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025. Dalam konferensi pers Kejati, KMR tampak mengenakan rompi tahanan dan masker abu-abu saat digiring ke mobil tahanan.

Saat dikonfitmasi terkait penahanan KMR, Sekretaris DPW Partai NasDem Kaltim Fatimah Asyari, menyatakan, partainya belum menerima informasi resmi. Namun, ia menegaskan sikap NasDem terhadap proses hukum.

“Pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya, Selasa (13/5/2025).
Saat ditanya terkait kemungkinan sanksi bagi KMR, ia menyebut menunggu dulu terkait proses dan putusan hukumnya.

“Saya tidak mau berasumsi atau berkomentar terhadap hal yang belum pasti. Saat ini juga belum ada pembahasan atau rapat internal DPW NasDem Kaltim terkait penanganan kasus ini,” tukasnya.

Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim Subandi menjelaskan, pihaknya baru menerima informasi soal ditangkapnya seorang anggota DPRD Kaltim berinisial KMR. “Kita menganut azas praduga tak bersalah ya. Karena masih ditangani oleh kejaksaan tinggi, kita tunggu saja hasilnya nanti,” jelasnya kepada Busam.ID.

Meski sebagai Ketua BK, ia mengaku tak bisa ikut campur terkait pengusutan yang sedang dilakukan Kejaksaan. Apalagi, tupoksi BK terkait dengan pelanggaran-pelanggaran etika saja. Sedangkan institusi kejaksaan terkait dengan masalah hukum.

“Kita hormati penanganan hukumnya. Harus dibuktikan dan dibawa ke pengadilan, sampai inkrah, baru bisa dinyatakan bersalah,” tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *