Audit Internal Bongkar Penggelapan, Sales Perusahaan Diamankan

Busam ID
AF (31) diamankan Polsek Sungai Kunjang atas dugaan kasus penggelapan uang perusahaan. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Hasil audit internal sebuah perusahaan dagang di Samarinda mengungkap praktik penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah. Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, Rabu (7/1/2026), mengatakan pengungkapan kasus bermula dari audit internal yang dilakukan oleh manajemen pperusahaan Desember 2025.

“Dari hasil audit ditemukan dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan berinisial AF (31) yang menjabat sebagai sales,” ujar Ning Tyas.

Penggelapan tersebut diketahui terjadi dalam rentang waktu 20 Oktober hingga 20 November 2025, di kantor yang berlokasi di Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Pelapor dalam kasus ini adalah JG (55), seorang wiraswasta merupakan pemilik usaha. Berdasarkan hasil audit, pelaku diduga menggelapkan dana perusahaan dari 75 lembar faktur penjualan dengan total kerugian mencapai Rp164.418.438. Modus yang digunakan yakni melakukan penjualan tunai kepada konsumen, namun dilaporkan ke kantor sebagai penjualan kredit melalui invoice, sementara uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan.

“Selain itu, pelaku juga membuat penjualan fiktif dengan mencantumkan toko yang sebenarnya tidak ada. Barang tersebut kemudian dijual ke pihak lain dan uangnya kembali tidak disetorkan ke perusahaan,” jelas Ning Tyas.

Atas temuan tersebut, pihak perusahaan merasa dirugikan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses secara hukum. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar hasil audit, 74 lembar faktur penjualan, serta slip gaji atas nama AF.

Hasil penyelidikan mengarah pada terlapor, yang akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang Senin (5/1/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di kawasan Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang dan dijerat Pasal 488 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ” terangnya.
Polisi masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *