Samarinda, Busam.ID – Kasus pembunuhan keji terhadap 2 balita di Jalan Rimbawan 1, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, menemukan titik terang. Pelaku, W (26), yang tak lain adalah ayah kandung korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terungkap, niat awal pelaku untuk menghabisi nyawa kedua anaknya rupanya bukanlah dengan mencekik, melainkan dengan akan menenggelamkan kedua balita tersebut di sumur belakang rumahnya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Polsek Sungai Kunjang, Selasa (29/7/2025) menjelaskan kronologinya. Penangkapan W dilakukan dengan cepat, hanya berselang beberapa menit setelah polisi tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (25/7/2025) sore.
Menurut Hendri, motif di balik pembunuhan adalah kekesalan dan sakit hati W terhadap istrinya yang meminta cerai dan kerap menyebut W tidak mampu menafkahi keluarga. W diketahui sudah beberapa bulan terakhir tidak bekerja setelah berhenti dari pekerjaannya sebagai helper di sebuah perusahaan di Samarinda.
“Jadi pada saat di hari kejadian, istrinya berangkat bekerja. Karena sakit hati perkataan istri, pelaku sudah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa kedua anaknya tersebut,” tuturnya.
Niat awal W untuk menenggelamkan kedua anaknya di sumur belakang rumah dibatalkan karena khawatir aksinya diketahui tetangga. Ia kemudian mengubah rencana, memutuskan untuk menghabisi nyawa mereka di dalam rumah dan berniat bunuh diri setelahnya.
Tragedi bermula, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 16.00 Wita, saat W berada di rumah bersama kedua anaknya tersebut. Pelaku melakukan pembunuhan dengan mencekik leher korban menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya membekap mulut korban.
Korban pertama yang dianiaya adalah anak bungsu berinisial M, berusia 2 tahun. Setelah dipastikan meninggal dunia karena dicekik selama kurang lebih lima menit, jasadnya digendong dan diletakkan di ranjang. Pelaku bahkan sempat melilit tubuh korban dengan kain sarung untuk memastikan kematiannya.
Selanjutnya, korban kedua, sang kakak yang berusia 4 tahun, juga dihabisi dengan cara yang sama.
Setelah kedua anaknya tewas, W menutup tubuh mereka dengan kain berwarna kuning di ranjang. Pelaku sempat memiliki niat untuk bunuh diri dengan cara gantung diri, namun urung dilakukan karena kondisi yang tidak memungkinkan.
Sekitar pukul 17.00 Wita, nenek pelaku, R (65), datang ke rumah dengan maksud menjenguk dan bermain dengan kedua cucunya. Betapa terkejutnya sang nenek saat menemukan kedua cucunya sudah tak bernyawa.
Dalam momen mencekam tersebut, pelaku W bahkan sempat mencoba menganiaya neneknya dengan mencekik dari belakang hingga neneknya terjatuh. Namun, pelaku membatalkan aksinya dan melepaskan cekikannya, memberi kesempatan sang nenek untuk melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.
Warga yang datang kemudian berhasil mengamankan pelaku dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kerja sama tim gabungan dari Satreskrim Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, relawan, dan warga setempat membuahkan hasil menangkap W.
Saat diwawancarai, pelaku W mengakui perbuatannya dan menyatakan membunuh kedua anaknya karena stres ekonomi. Ketika ditanya apakah ia sayang kepada anak-anaknya, W menjawab singkat, “Sayang pak.”
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang telah menetapkan W sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP adalah pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara Pasal 338 KUHP mengancam pidana 15 tahun penjara, dan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak (kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian) mengancam pidana penjara 15 tahun.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang awalnya kurang kooperatif. Dalam waktu dekat, polisi akan segera melakukan rekonstruksi kasus dan menunggu hasil resmi autopsi dari forensik.
Koordinasi dengan rumah sakit jiwa juga sedang dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, mengingat pelaku diketahui sudah jarang berinteraksi dan lebih banyak berdiam diri di rumah sejak Mei 2025. (zul)
Editor: M Khaidir


