Samarinda, Busam.ID – Kesamaan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) empat saksi menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Jembayan Muarabara (JMB Group) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (20/10/2026) malam.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ginarsa Tandinegara, HM Sabri Noor Herman, mempertanyakan kesamaan keterangan dalam BAP yang disebutnya identik hingga tanda baca. Ia bahkan melontarkan pertanyaan bernada sindiran kepada salah seorang saksi di hadapan majelis hakim.
“Saudara Wahyu Setiawan, saudara ada punya ilmu telepatikah?” tanya Sabri kepada saksi Wahyu Setiawan Andrianto.
“Tidak ada,” jawab Wahyu.
Dua saksi lainnya, Zulfi Faisal dan Irawan, yang juga merupakan mantan inspektur tambang Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara (Kukar), turut menyatakan tidak memiliki kemampuan tersebut.
Ketua Majelis Hakim kemudian menyampaikan agar persoalan itu disampaikan dalam pembelaan.
Sabri menjelaskan, pihaknya ingin mengetahui dasar dan proses penyusunan keterangan para saksi. Menurutnya, keterangan tersebut digunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara.
Ketiga saksi, kata Sabri, sebelumnya mengakui pernah dimintai keterangan oleh BPKP.
Pertanyakan Kapasitas dan Dasar Keterangan Saksi
Usai persidangan, Sabri kembali menyoroti isi BAP yang menurutnya memuat keterangan saksi seolah-olah sebagai ahli, padahal kapasitas mereka bukan sebagai ahli.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diperjelas karena berkaitan dengan profesionalitas penanganan perkara dan dasar yang digunakan dalam pemeriksaan.
Sabri juga mempertanyakan keterangan mengenai tidak sahnya produksi batu bara JMB Group. Menurutnya, saksi tidak pernah melihat dokumen pembebasan lahan PT JMB Group, salinan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), maupun dokumen yang menunjukkan batas-batas lahan tersebut.
“Ini seperti main-mainlah, yang mengakibatkan pelanggaran hak azasi orang banyak,” kata Sabri.
Atas sejumlah keterangan yang dipersoalkan itu, Sabri menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum di Mabes Polri atau Polda Kalimantan Timur.
Ia berharap proses persidangan dapat mengungkap perkara tersebut secara terang benderang.
Perkara Pemanfaatan Lahan Transmigrasi
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk kegiatan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, periode 2007–2012.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ginarsa Tandinegara, selaku Direktur Utama PT Jembayan Muarabara (JMB), PT Kemilau Rindang Abadi (KRA), dan PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), bersama terdakwa Ir Dany Aswin.
Keduanya didakwa melakukan kegiatan eksploitasi atau operasi produksi di wilayah pengembangan transmigrasi yang berada dalam Hak Pengelolaan Nomor 01 Separi pada periode 2007–2012, tanpa izin dan kerja sama pemanfaatan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dalam dakwaan disebutkan, produksi batu bara PT KRA mencapai sekitar 11.170.638,39 metrik ton, sedangkan PT ABE sekitar 1.316.763,24 metrik ton. Total produksi kedua perusahaan tersebut diperkirakan mencapai 12.487.401,63 metrik ton.
Nilai keseluruhan hasil produksi itu disebut mencapai sekitar Rp6,16 triliun.
Angka tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor PE.03.03/SR/S-695/PW17/5/2026 tertanggal 15 Juni 2026, atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain di sekitar nilai tersebut sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Penilaian atas keterangan saksi, pembuktian dakwaan, dan tanggung jawab pidana para terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim untuk diputus berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
(*/Red Busam.id)
Editor : Tri Wahyuni


