Kejati Kaltim Gelar Pemusnahan Barang Bukti dari 1.146 Perkara

Busam ID
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Dr Chatarina Muliana Girsang, Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. (foto by Zulkarnain)

Samarinda, Busam.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar pemusnahan serta pengembalian barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara serentak, Selasa (20/10/2026). Kegiatan dipusatkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Langkah itu dilakukan sebagai wujud komitmen Korps Adhyaksa dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta optimalisasi pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).

Kepala Kajati Kaltim Dr. Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, kegiatan mencakup barang bukti dari ribuan perkara di wilayah hukum Kaltim. “Ini kegiatan yang pertama kali dilaksanakan secara serentak, yaitu pengembalian dan pemusnahan barang bukti atas 1.146 perkara untuk dimusnahkan dan 40 perkara untuk dikembalikan,” ujarnya.

Chatariana menambahkan, khusus untuk barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik sah, pihak Kejaksaan mengambil langkah proaktif dengan mengantarkannya langsung ke rumah penerima sesuai yang tertuang dalam putusan pengadilan.

“Nanti pengembalian barang bukti di sejumlah daerah, termasuk Samarinda ini, kami kembalikan langsung ke rumah para penerima yang disebutkan dalam putusan sebagai pihak yang berhak,” tegasnya.

Langkah pengantaran langsung (layanan jemput bola) ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat. Kejaksaan memahami adanya kendala keterbatasan akses maupun pembiayaan yang sering dihadapi warga saat hendak mengambil barang milik mereka yang sempat disita.

“Kami bantu masyarakat karena kadang-kadang dari sisi akses maupun pembiayaan sangat berat bagi mereka untuk mengambil barang buktinya. Ini memudahkan mereka menerima kembali barang-barang yang telah disita setelah adanya putusan inkracht,” lanjutnya.

Melalui momentum ini, Kajati Kaltim juga mengajak peran aktif insan pers dan masyarakat untuk terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan dalam mengawal penanganan perkara hingga tuntas.

“Kami mohon bantuan teman-teman media untuk terus mengawasi Kejaksaan dalam upaya mengoptimalkan fungsi pelaksanaan putusan, sampai dengan pengembalian barang bukti kepada yang berhak,” tutup Chatarina. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *