Samarinda, Busam.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mangimbau kepada para anggota DPRD Kaltim untuk tidak memanfaatkan masa reses, sosialisasi kebangsaan (Sosbang), dan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) untuk berkampanye secara terselubung.
Kampanye terselubung dimaksudkan dengan salah satunya menyisipkan logo partai politik (Parpol) di spanduk kegiatan.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto menyampaikan, sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Parpol sebagai anggota Pemilu, maka dia meminta anggota Dewan dalam aktivitasnya tidak menampilkan lambang atau logo parpol peserta pemilu.
Terutama anggota DPRD Dewan yang sedang menjabat sekarang yang menjadi calon peserta Pemilu 2024.
“Sejatinya agenda kedewanan tersebut menggunakan dana pemerintah, yang artinya tidak dibenarkan melakukan segala jenis yang berhubungan dengan kampanye parpol, sebab kampanye harus dilakukan sesuai dengan waktu, tanggal dan tempat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum,” ucapnya, Kamis (2/2/2023).
Dirinya menjelaskan, mengenai Pasal 492 UU 7/2017, tentang tindakan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemilu, ada konsekuensi yang harus ditanggung. Dan apabila melanggar, sesuai Pasal 276 ayat (2), akan disanksi dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.
Hari juga menegaskan jika anggota Dewan melaksanakan fungsi kenegaraan seperti reses tentu pihaknya tidak bisa melarang.
“Namun kalau di lapangan sampai terjadi penyimpangan berupa meminta dukungan atau mengarahkan masyarakat untuk memilih yang bersangkutan tentu Bawaslu maupun Panitia pengawas pemilu (panwas) akan menindak,” tegasnya.
Ditambahkannya, kalau reses disalahgunakan untuk kampanye itu jelas pelanggaran sebab sama saja menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
Ini bisa dikategorikan merusak proses demokrasi, sanksinya selain bisa pidana juga tentu pelanggaran etik.
“Oleh karena itu kami bertemu dengan Komisi I DPRD Kaltim guna membahas perihal rawannya pelanggaran tersebut. Pihaknya juga akan menyurati DPRD Kaltim terkait larangan penyisipan kampanye dalam melakukan kegiatan reses. Selain itu, pihaknya juga telah membentuk Panwas Kecamatan, dan akan masuk pada perekrutan Panwas tingkat Kelurahan, sehingga pengawasan akan lebih intens lagi ke depan,” pungkasnya. (dit)
Editor: Redaksi BusamID