Bawaslu Kaltim Ingatkan Media, Kampanye Ilegal Bisa Berujung Pidana

BusamID
Daini Rahmat. Ft by Ryan/Busam.Id

Berau, Busam.Id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur memberikan peringatan tegas terkait pelaksanaan kampanye di media.

Bawaslu mengingatkan bahwa iklan kampanye harus mematuhi jadwal yang telah ditetapkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, yang mewakili Kepala Bawaslu Kaltim Heri Dermanto, mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terkait jadwal kampanye di media dapat dikenakan sanksi pidana pemilu.

“Jangan sampai terjadi curi start kampanye di media, karena hal tersebut bisa berujung pada tindakan pidana pemilu,” tegas Rahmat Daini di Hotel Bumi Segah pada Rabu (7/12/23).

Rahmat menekankan bahwa perbedaan antara iklan sosialisasi dan kampanye harus dijelaskan dengan detil.

“Jika iklan kampanye memenuhi unsur kampanye, itu tidak boleh dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan. Pelanggaran ini akan dikenakan tindak pidana karena melanggar ketentuan waktu,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa jadwal kampanye di media elektronik, media cetak dan media siber dapat dilakukan oleh pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024, sesuai dengan lampiran Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye.

Untuk saat ini, sejak 28 November 2023, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diperbolehkan melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon dan kampanye di media sosial.

Peringatan ini diharapkan dapat menghindari pelanggaran yang dapat merugikan proses demokratis dan memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RYAN)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *