Uji Publik Penataan Dapil dan Kuota Kursi Dewan KPU Samarinda

BusamID
Suasana saat uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Samarinda, di Hotel Horison Jl. Imam Bonjol Samarinda, Kamis (15/12/2022), by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengadakan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda dalam Pemilihan Umum, bertempat di Hotel Horison Jalan Imam Bonjol Samarinda, Kamis (15/12/2022).

Selain para Komisioner KPU Kota Samarinda, hadir juga Asisten 1 Pemerintah Kota Samarinda, Ridwan Tassa, baik dari unsur Organisasi Perangkat Daerah, TNI, Kepolisian, serta kecamatan dan kelurahan yang ada di wilayah Kota Samarinda.

Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda sangat penting demi suksesnya pemilihan umum tahun 2024 di kota ini.

Firman memaparkan rancangan beberapa daerah pemilihan dengan alokasi kursi anggota dewan yang nantinya akan bersaing dalam pemilu tahun 2024.

Foto bersama usai acara, Kamis (15/12/2022), by Adit/Busam.ID

“Pemilihan tidak dihitung berdasar jumlah kecamatan tapi berdasar dapil atau daerah pemilihan yang dalam satu dapil bisa saja mencakup beberapa kecamatan,” jelasnya.

Semua ini menurut dia didasarkan pada kuota dengan menghitung jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut. Ada 5 daerah pemilihan yang saat ini dirancang, yakni Daerah Pemilihan 1 meliputi Kecamatan Samarinda Ilir dengan jumlah penduduk 69.840 jiwa, Kecamatan Samarinda Kota dengan penduduk sebanyak 32.863 jiwa, dan Kecamatan Sambutan dengan jumlah 59.223 jiwa. Dapil ini memiliki alokasi 9 kursi anggota dewan.

Daerah pemilihan 2 terdiri dari Kecamatan Palaran sebanyak 63.994 jiwa, Kecamatan Samarinda Seberang 64.739 jiwa, dan Kecamatan Loa Janan Ilir sebanyak 66.929 jiwa. Di dapil ini diperebutkan sebanyak 10 kursi anggota dewan.

Selanjutnya Daerah Pemilihan 3 yang hanya terdiri dari satu kecamatan saja, yaitu kecamatan Sungai Kunjang yang memiliki jumlah penduduk paling besar yakni 134.315 jiwa. Di Dapil Sungai Kunjang ini ada 7 kursi legeslatif yang diperebutkan oleh calon anggota DPRD Kota Samarinda.

Demikian pula di Daerah Pemilihan 4, hanya meliputi satu kecamatan saja yakni kecamatan Samarinda Ulu dengan jumlah penduduk sebanyak 132.022 jiwa. Di sini pun ada 7 kursi yang diperebutkan oleh calon anggota legeslatif Kota Samarinda.

Sedangkan di Daerah Pemilihan 5 meliputi dua kecamatan. Kecamahan Samarinda Utara memiliki penduduk 106.995 jiwa dan Kecamatan Sungai Pinang dengan jumlah penduduk sebesar 108.015 jiwa. Ada 12 kursi yang diperebutkan pada daerah pemilihan ini.

Firman hidayat berharap, para lurah dan camat dapat membantu mengajak warganya yang belum terdaftar atau yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk segera melakukan perekaman data. Menurutnya KPUD Kota Samarinda sudah melakukan kerjasama dengan Disdukcapil guna mempermudah proses perekaman tersebut. (dit/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *