Samarinda, Busam.ID – Puluhan botol minuman keras berbagai merek ditumpahkan ke dalam ember besar, sementara tumpukan rokok ilegal dibakar hingga hangus. Inilah cara Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan senilai lebih dari Rp1,8 miliar, Rabu (7/8/2025).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, Tribuana Wetangterah, menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Maret 2024 hingga Januari 2025.
“Barang-barang ini tidak hanya merugikan negara secara materiil, tapi juga berisiko bagi kesehatan dan ketertiban masyarakat. Pemusnahan ini sekaligus menjadi komitmen kami dalam menjaga integritas pengawasan,” jelas Tribuana.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.045.256 batang rokok ilegal dan 238.850 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dengan nilai total sebesar Rp1.805.225.700. Seluruhnya telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-135/MK/KN.4/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Barang-barang ilegal tersebut diperoleh dari operasi penindakan dan patroli rutin darat maupun laut yang dilakukan Bea Cukai Samarinda. Sepanjang tahun 2024, tercatat 405 penindakan kepabeanan dan cukai, delapan di antaranya kasus narkotika. Sedangkan hingga Juli 2025, terdapat 199 penindakan dengan enam kasus narkotika, total nilai barang mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp922 juta.
“Satu kasus pelanggaran Undang-Undang Cukai kini telah naik ke tahap penyidikan dan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda,” ungkapnya.
Tribuana menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Samarinda dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya, termasuk dukungan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kalimantan Timur. (zul)
Editor: M Khaidir


