Samarinda, Busam.Id – Setelah hampir 2 tahun sistem pembelajaran Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dampak pandemi, mulai 2022 ini pemerintah mewajibkan untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Pernyataan ini setelah keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 05/KB/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) terbaru.
Di Diktum kelima menyatakan, ”Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022”.
Diktum Kedua yang dimaksud berisikan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-l9, dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan dan warga masyarakat lanjut usia.
Kaltim sendiri, terdapat tiga daerah yang berstatus PPKM Level 1. Diantaranya, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Kabupaten Berau, dan Kabupaten Mahakam Ulu. Sedangkan daerah yang berstatus PPKM Level 2 ada tujuh daerah. Yaitu Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kota Bontang.
Data yang telah dihimpun pada Bulan November lalu, cakupan vaksinasi COVID-19 guru dan tenaga pendidik sebesar 92 persen. Perkembangan capaian vaksinasi untuk pelajar sendiri, sudah 83,12 persen untuk dosis pertama dan 68,61 persen untuk dosis kedua. Capaian dosis pertama untuk vaksinasi pada lansia sebesar 57,35 persen dan capaian dosis keduanya sebesar 42,79 persen.
Jika dikaitkan dengan capaian vaksinasi per daerah dan persyaratan PTM terbatas, maka Kota Balikpapan dan Kota Bontang saja yang berhak melakukan PTM Terbatas setiap hari dengan jumlah peserta didik seratus persen dari kapasitas ruang kelas, serta lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Kabupaten Mahulu dan Kota Samarinda sendiri bisa menerapkan PTM Terbatas setiap hari secara bergantian. Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Sisanya, daerah tersebut tetap melakukan PTM terbatas setiap hari bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Mengenai kabar ini, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menganggap dengan adanya aturan baru ini, akan membperkuat alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk membuka PTM SMA pada yang direncanakan di Bulan Januari 2022.
“Tapi itu kan PTM terbatas mungkin separuh dulu (SMA) dicoba. Lihat situasi sambil mengamati perkembangan Omnicron (varian COVID-19) ini,” ucap Hadi dikonfirmasi, Senin (3/1/2022).
Hadi akan menginstruksi seluruh kepala sekolah melalui Disdikbud Kaltim untuk melakukan pendataan cakupan vaksinasi tenaga pendidik dan pelajar, persetujuan orang tua murid serta kesiapan sarana prasarana protokol kesehatan (prokes).
“Kepala sekolah dimintai informasi yang sudah siap. Karena dia yang tahu murid dan guru sudah divaksin sekian persen. Terus prasarana seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, terus pendataan ruangannya. Saya kira nanti guru bisa mendata itu,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Anwar Sanusi mengakui bahwa dirinya telah mengajukan permohonan PTM sesuai daerah yang telah siap dan memenuhi syarat. Namun, Gubernur Kaltim Isran Noor masih tidak berani untuk melakukan PTM.
“Ada (kab/kota) yang 100 persen divaksin, 90 persen. Tapi juga ada yang 50 persen. Jadi vaksin belum mencapai target, Pak Gubernur sebagai Ketua Satgas COVID-19 belum mengizinkan. Kami tidak memberanikan diri untuk melakukan PTM,” jawabnya singkat. (aji/an)








