Samarinda, Busam.ID – Beredar satu foto yang tersebar di grup Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Kelurahan Mugirejo dengan visual satu bendera merah putih disandingkan dengan bendera warna hitam bergambar tengkorak di satu tiang, pada Senin (14/8/2023) siang.
Dalam foto tersebut diterangkan bahwa rumah bermotifkan warna abu-abu dengan les jendela dan warna pintu putih dikabarkan masuk wilayah Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang.
“Kami mendapatkan informasi dari warga terkait adanya bendera Merah Putih terpasang disusun dengan bendera yang kurang etis menurut aturan,” terang Bripka Ahmad Imron saat dikonfirmasi Busam.ID.
Menanggapi hal tersebut, sekira pukul 13.00 WITA Bhabinkamtibmas Mugirejo bersama FKPM Mugirejo dan Busam.ID kemudian menelusuri keberadaan bendera tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, diketahui lokasi bendera tersebut berada di satu perumahan di Jalan Damanhuri Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang.
“Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan kami menemukan ada warga kami yang melakukan pemasangan bendera merah putih didampingi oleh bendera yang tidak semestinya,” ucapnya.
Imron selanjutnya memberikan teguran serta memberikan edukasi kepada warga tersebut dan meminta untuk tidak memasang bendera yang tidak semestinya.
“Jadi hanya bendera merah putih saja yang terpasang, selebihnya tidak ada bendera lain yang dipasang,” tegasnya.
Ketika bendera merah putih dipasang bersama dengan bendera lain dalam satu tiang, maka ini adalah suatu bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap bendera Indonesia.
“Ketika ini dibiarkan dan apalagi saat momentum dalam rangka memperingati hari 17 Agustus atau peringatan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, maka ini dianggap bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap bendera kita, karena bendera kita merupakan kebangga dari Negara Indonesia” tegasnya. (Zul)
Editor : A Risa


