Samarinda, Busam.ID – Aksi seorang pria bersenjata tajam jenis mandau menggegerkan penghuni penginapan di kawasan Jalan Nusantara 1, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Insiden yang terjadi Selasa (7/4/2026) dini hari itu dipicu persoalan cemburu dan diperparah kondisi pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, Rabu (8/4/2026), mengatakan pelaku berinisial Bubu (35) datang ke lokasi bersama rekannya, Ute (33). Keduanya langsung membuat keributan hingga membangunkan korban yang tengah beristirahat di kamar kos.
“Korban yang terbangun karena suara gaduh kemudian keluar kamar untuk mengecek situasi. Namun tiba-tiba didatangi kedua pelaku,” ujar Aksar.
Dalam kondisi emosi, Bubu langsung menodongkan mandau sambil melontarkan tuduhan kepada korban terkait dugaan perselingkuhan. Tak hanya mengancam, Bubu juga mengayunkan senjata tajam tersebut hingga mengenai pintu kamar korban.
Sementara itu, Ute diduga melakukan penganiayaan dengan memukul korban sebanyak 3 kali menggunakan tangan mengepal. Pukulan tersebut mengenai bagian dagu dan kepala korban hingga menyebabkan luka di area mulut.
“Aksi keduanya tak berhenti di situ. Bubu yang semakin kalap bahkan sempat berusaha menyerang penghuni lain di penginapan. Beruntung, situasi tidak semakin meluas setelah pelaku berhasil dijauhkan dari lokasi,” terang Aksar.
Menerima laporan dari korban, Tim North Cheetah Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, Bubu berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 12.31 Wita di kawasan Jalan Perjuangan Gerilya.
Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan kasus dan memburu Ute yang diketahui berada di wilayah Mugirejo. Meski sempat didatangi petugas, UTE belum diketahui keberadaannya. Setelah melalui proses pencarian intensif, Ute akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 20.24 Wita di sebuah rumah bangsal yang tidak jauh dari kediamannya.
“Dari hasil penyelidikan, motif aksi ini dipicu rasa cemburu karena korban sering menghubungi pacar salah satu pelaku. Saat kejadian, keduanya juga dalam kondisi mabuk,” ungkap Aksar.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah mandau sepanjang 51 sentimeter lengkap dengan sarungnya, serta 1 buah sarung panjang. Selain itu, penyidik juga mengantongi keterangan saksi, hasil visum, serta rekaman CCTV sebagai alat bukti.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pengancaman menggunakan senjata tajam dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 307 KUHP juncto Pasal 449 ayat (1) huruf d serta Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Bubu dan Ute telah diamankan di Polsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir


