Dari Penemuan Mayat di Sungai Mahakam, Terungkap Kasus Pengeroyokan

Busam ID
Press conference Kapolresta Samarinda dan jajaran, Jum'at (9/10/2026).

Samarinda, Busam.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil membongkar tabir di balik penemuan mayat mengapung di aliran Sungai Mahakam. Korban bernama Muhammad Budi Harianto ternyata tewas tenggelam setelah sebelumnya menjadi korban penganiayaan bersama-sama.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat memimpin press conference di Markas Polresta Samarinda, Jumat (9/10/2026). Kasus bermula ketika jasad korban ditemukan mengapung di kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Sabtu (19/9/2026).

“Awalnya kasus ini bermula dari penemuan mayat tenggelam. Namun dari hasil identifikasi dan pemeriksaan medis lanjutan, petugas menemukan bekas kekerasan akibat penganiayaan sebelum korban meninggal dunia,” ujarnya.

Berbekal temuan medis tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung melancarkan penyelidikan. Hasilnya terungkap bahwa korban sempat dikeroyok tiga orang pria karena dituduh mencuri peralatan bengkel.

Ketiga tersangka yang telah diamankan yakni FBS, M alias B, dan S alias A. Masing-masing memiliki peran berbeda. “S alias A otak aksi yang mengajak para pelaku dan memprovokasi bahwa dirinya yang bertanggung jawab, M alias B menjambak rambut korban dan membawanya keluar dari rumah, FBS memukul wajah dan bibir korban secara berulang kali menggunakan tangan kosong,” Ungkapnya.

Saat berada di dalam mobil dalam kondisi tertekan dan terus dianiaya, korban nekat memanfaatkan kelengaian para pelaku. Korban membuka pintu mobil lalu melompat keluar untuk melarikan diri.
Demi menghindari kejaran pelaku, korban menceburkan diri ke aliran Sungai Mahakam.

Sayangnya, korban terseret arus deras hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Proses penangkapan ketiga tersangka berlangsung cukup dramatis dengan fakta menarik di lapangan. Tersangka S diamankan tim Jatanras di kediamannya di kawasan Jalan Jakarta, Samarinda.

Tersangka M alias B ditangkap petugas saat berada di Ruang Jenazah RSUD AWS Samarinda. Ia sengaja datang untuk memastikan apakah mayat yang ditemukan benar-benar korban pengeroyokan mereka.

Tersangka FBS menyerahkan diri secara kooperatif ke Polresta Samarinda setelah mengetahui dua rekannya terciduk.

Atas perbuatannya, tersangka FBS dan M alias B dijerat Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Sedangkan tersangka S alias A dikenakan Pasal 262 Jo Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Penyidik sedang menyelesaikan pemberkasan perkara. Dalam waktu dekat berkas Tahap 1 akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tutup Kapolresta. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *