Diduga Cemburu, Pria di Samarinda Nekat Aniaya Kekasihnya

Busam ID
NS (28) diamankan di Polsek Samarinda Kota usai menganiaya kekasinya diduga akibat cemburu. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Seorang pria berinisial NS (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan menganiaya kekasihnya sendiri. Kejadian tragis itu bermula saat NS berniat menjemput sang pacar dari tempatnya bekerja di Jalan Nahkoda, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Namun, bukannya pulang dengan romantis, keduanya malah terlibat cekcok yang berujung pada kekerasan.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi, Rabu (13/8/2025), sekitar pukul 02.30 Wita. “Awalnya, NS bermaksud menjemput korban di tempat kerjanya, tetapi korban menolak untuk dijemput. Kemudian terjadi cekcok mulut dan korban meminta barang-barang yang pernah ia berikan kepada pelaku,” ungkap Kadiyo, Selasa (19/8/2025).

Situasi memanas ketika pelaku mulai emosi. Tanpa diduga, NS langsung melakukan penganiayaan terhadap pacarnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami sejumlah luka serius, termasuk luka robek pada bibir bagian atas, luka memar pada bagian paha, memar di tangan kiri dan kanan, serta luka robek pada kepala bagian belakang.

“Merasa keberatan dengan perlakuan kekasihnya, korban membuat Visum et Repertum dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses secara hukum,” terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya berselang 1,5 jam dari waktu kejadian, pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil interogasi singkat, NS mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan saat itu, ia menyuruh korban untuk pulang terlebih dahulu atau menunggunya di luar. Namun, korban menolak karena diduga sedang cemburu terhadap NS. “Hal itu kemudian memicu cekcok dan membuat pelaku emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban,” tambah Kadiyo.

Saat ini, NS telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dalam pasal 351 KUHP. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *