Samarinda, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang nahkoda kapal. Pelaku berinisial M, nahkoda kapal TB. AB 05, diduga menggelapkan sejumlah inventaris atau aset milik perusahaan, yang menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Pengungkapan tersangka dilakukan, Kamis (3/7/2025) oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf mengatakan, kasus tersebut bermula, Jumat (27/6/2025), sekitar pukul 23.00 Wita.
“Saat itu, pelapor dihubungi oleh pihak keagenan kapal yang menginformasikan hilangnya satu unit chain block, salah satu aset inventaris kapal TB. AB 05, yang sedang bersandar di depan Masjid Tua,” terang Yusuf, Jumat (4/7/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Minggu (29/6/2025), pihak perusahaan menugaskan pelapor untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap aset-aset inventaris kapal TB. AB 05 di Samarinda. Dari hasil pemeriksaan, diketahui beberapa barang inventaris kapal memang benar telah hilang.
“Penyelidikan yang dilakukan kemudian mengarah kepada Sdr. M, nahkoda kapal TB. AB 05, atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 5.200.000,” ungkap Yusuf.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 374 Jo Pasal 480 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. (zul)
Editor: M Khaidir


