Samarinda, Busam.ID – Sakit hati karena ajakan rujuk ditolak sang istri, seorang pria berinisial RA (27) nekat menyebarluaskan konten pornografi yang melibatkan dirinya dan istrinya itu di media social (Medsos). Aksi RA berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang kemudian meringkusnya.
Kepala Polsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, kasus bermula dari laporan GW (23), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang foto dan video intimnya disebarluaskan oleh suaminya sendiri.
“Keduanya masih berstatus suami istri, meski sudah berpisah selama 7 bulan terakhir. Mereka menikah resmi dan belum ada putusan sidang di pengadilan,” terang Abdillah, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, RA diduga memproduksi video dan foto pornografi bersama isterinya itu sejak pertengahan 2024 hingga awal 2025. Konten-konten tersebut kemudian secara rutin diunggah ke story Medsosnya awal Maret hingga terakhir, Jumat (11/7/2025).
Kasus terungkap setelah salah satu saksi, Jumat (23/5/2025) melihat postingan 2 foto telanjang korban di Medsos. “Korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada RA, namun pelaku tidak menunjukkan itikad baik dan terus mengunggah foto serta tangkapan layar video porno yang melibatkan dirinya dan korban,” tambah Abdillah.
Merasa dirugikan dan tidak terima, korban atau isteri pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.
Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono melakukan penyelidikan. “Pelaku berhasil diamankan saat sedang bekerja di RT 1 Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan,” ungkap Abdillah.
Dari hasil interogasi awal, RA mengakui perbuatannya telah menyebarkan foto telanjang dan tangkapan layar video intim korban dan dirinya sendiri. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit HP VIVO Y33S warna biru dan 1 (satu) buah flashdisk berisi tangkapan layar foto telanjang, tangkapan layar video porno hubungan intimnya, serta tangkapan layar postingan story di medsos.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 35 Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tegas Abdillah. Dan RA saat ini ditahan di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir


