Samarinda, Busam.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Endang Liansyah membantah pihaknya melarang awak media atau jurnalis untuk melakukan peliputan di Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan, Samarinda.
Ia menyatakan, jurnalis sebenarnya diperbolehkan masuk, namun disarankan untuk berkoordinasi terlebih dahulu. Hal itu mengingat adanya pekerjaan pembenahan di lokasi TPA.
“Jadi silakan saja masuk, cuma sebaiknya koordinasi dengan DLH dulu karena sedang ada pekerjaan. Kan kita dapat arahan dari Kementerian ini. Kalau dibuka itu banyak gas metan yang bebas mudah sekali terbakar, mana tahu di antara kita nanti tiba-tiba merokok kemudian di lokasi juga ada penataan tanah sangat mudah longsor,” jelas Endang, Rabu (25/6/2025) di lokasi TPA Sambutan.
Ia juga menegaskan DLH sedang bekerja keras merapikan dan melakukan perbaikan sesuai arahan Kementerian, untuk mengubah TPA dari sistem open dumping menjadi sanitary landfill atau controlled landfill.
“Bisa dilihat sekarang kita sedang melakukan penataan dan pembenahan pelan-pelan, paling tidak kita amankan dulu lindi-nya. Di sana di ujung kita sudah lihat ada IPL (Instalasi Pengolahan Lindi) yang sementara proses perbaikan ya, ada alat baru barang baru sedang dikerjakan karena itu harus duluan IPL ini yang akan mengolah air ini, kemudian terhadap lindi yang ada tanggulnya tinggi sekali sekitar 25 meter terus kita lakukan perapian. Ini kerja kami ini kerja siang malam siang malam untuk merapikan ini, ditargetkan nanti kira-kira kalau bisa Oktober 2025 paling telat Desember sudah selesai,” beber Endang.
Untuk diketahui, Selasa (24/6/2025), sejumlah media lokal dan nasional dilarang meliput di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan, Samarinda. Insiden itu memicu pertanyaan tentang transparansi pengelolaan sampah di tengah upaya pembenahan besar-besaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Larangan tersebut disampaikan oleh Saiful, seorang pegawai DLH Kota Samarinda yang mengaku menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha (TU) DLH di TPA Sambutan. Saiful secara tegas menyatakan peliputan hanya bisa dilakukan dengan surat resmi dari pimpinan DLH.
“Kalau tidak ada surat dari pimpinan saya, saya tidak akan izinkan. Walaupun yang menyuruh Wali Kota, kalau hanya sebatas omongan tanpa surat, saya tetap tidak akan izinkan,” tegas Saiful di hadapan awak media, bahkan menyatakan siap pasang badan jika pernyataannya dianggap salah.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengakui pengelolaan sampah di TPA Sambutan memang sedang dalam tahap pembenahan besar-besaran. Ia menekankan sistem dumping akan segera ditinggalkan sesuai arahan Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Wali kota juga menegaskan pihaknya terbuka terhadap kritik dan peliputan media. Ia memastikan progres pembenahan TPA Sambutan terus berjalan dan dilaporkan secara reguler ke Kementerian KLHK.
“Saya tidak sangkal, selama puluhan tahun kita masih pakai sistem lama. Tapi dua tahun terakhir ini, kita benahi total, termasuk pengelolaan air lindi di TPA Sambutan. Insyaallah, akhir tahun ini hasilnya mulai terlihat,” tambahnya.
Andi Harun juga menyampaikan, ke depan pengelolaan sampah akan lebih terarah dengan fokus pada pengurangan residu sampah melalui sistem TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tiap kelurahan. Targetnya, kapasitas pengolahan sampah sebesar 10 ton per 4 jam bisa tercapai di 10 kecamatan hingga akhir tahun ini. (zul)
Editor: M Khaidir


