Samarinda, Busam.ID – Pendataan warga pengguna air bersih PDAM dan non PDAM oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda belakangan memunculkan spekulasi di masyarakat, termasuk dugaan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan kondisi kas daerah.
Menanggapi hal itu, Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda, Muhammad Taufiq, menegaskan pendataan tersebut murni untuk memperbarui basis data retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, bukan karena kekurangan anggaran.
“Tidak benar jika Pemkot Samarinda disebut kekurangan dana sehingga akan melakukan pungutan retribusi sampah,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, pendataan dilakukan sebagai tindak lanjut koordinasi dengan PDAM Tirta Kencana dan bagian kerja sama pemerintah kota. Fokusnya adalah menjangkau warga non-PDAM yang selama ini belum terdata dalam sistem pembayaran retribusi.
Selama ini, pelanggan PDAM secara otomatis telah membayar retribusi kebersihan karena biayanya terintegrasi dalam tagihan air. Sebaliknya, warga non-PDAM belum memiliki mekanisme serupa.
“Jadi mau tidak mau dilakukan door to door, sekaligus pendataan dan penarikan retribusi kebersihan,” ujarnya.
Taufiq juga meluruskan perbedaan antara retribusi resmi pemerintah dan iuran pengangkutan sampah di lingkungan.
Menurutnya, retribusi digunakan untuk pembiayaan operasional pengelolaan sampah seperti TPS dan TPA, sedangkan jasa angkut dari rumah ke TPS merupakan kesepakatan di tingkat warga. “Ini bukan dua pungutan, memang beda peruntukannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, retribusi kebersihan sebenarnya bukan kebijakan baru karena telah diberlakukan sejak 2006, hanya saja kurang disadari masyarakat karena selama ini penarikannya melalui PDAM. “Retribusi ini sudah ada sejak 2006, cuma mungkin kurang familiar di masyarakat,” katanya.
Terkait tarif, Pemkot Samarinda memastikan tidak ada kenaikan untuk rumah tangga. Besarannya saat ini berkisar Rp7.500 hingga Rp30.000 per bulan, tergantung klasifikasi rumah. “Tidak ada kenaikan tarif,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir


