DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

BusamID
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ahmat Sopian Noor. Foto: Kaka Nong

Samarinda, Busamtv – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) tanggal 25 Maret 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam penyampaiannya, Ahmat Sopian Noor menjelaskan jika pihaknya mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam memaksimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada semua masyarakat mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai swasta.

Ia menuturkan jika Inpres tersebut ditujukan kepada 26 Kementrian sampai kepada Gubernur dan Wali Kota di Indonesia. Hal ini menurutnya harus secepatnya disosialisasikan agar manfaat dari program itu bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

“Jadi Inpres ini ditujukan kepada 26 Kementrian sampai kepada Gubernur dan Wali Lota. Jadi kami mendorong pihak BPJS untuk secepatnya sosialisasikan program ini,” terangnya.

Ahmat menuturkan jika iuran BPJS sendiri relatif murah pembayarannya. Tidak hanya itu, manfaat yang akan diterima diantaranya ada jaminan kecelakaan dalam pekerjaan, kemudian santunan kepada mereka jika meninggal dunia serta tanggungan kepada anak sampai menyelesaikan studi hingga perguruan tinggi.

“Jadi sebetulnya iurannya murah saja. Perbulan itu cuma Rp 10 ribu tapi manfaatnya sangat luar biasa. Mulai dari jaminan kecelakaan, santunan sampai dengan biaya studi anak sampai lulus kuliah,” ungkapnya.

Selain dari pada itu, anggota Komisi IV DPRD Samarinda ini menambahkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan pun mendapatkan santunan selama enam bulan dan juga asuransi dari BPJS.

“Termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan juga akan dapat santunan selama 6 bulan meskipun dibayar hanya berapa persen saja dari gaji pokok,” pungkasnya.

Politisi Partai Golkar ini menghimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mengalokasikan anggaran untuk para karyawan non ASN (Aparatur Sipil Negara). Dirinya juga meminta pihak BPJS untuk mewajibkan guru-guru honor dan pegawai-pegawai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Samarinda untuk mengikuti program tersebut.

“Jadi kami sampaikan ke pihak BPJS supaya karyawan non ASN, guru-guru honor dan pegawai-pegawai dari OPD-OPD yang ada bisa diikutsertakan dalam program ini,” tutupnya. (*)(Kaka Nong/Tw/Adv)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *