Samarinda, Busam.ID – Dugaan maladministrasi izin pematangan lahan untuk pelebaran Rumah Sakit Aji Muhammad Salehuddin II atau RS Korpri di Samarinda hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DLH Nomor 600.4.5.2/1822/100.12 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) tertanggal 29 Agustus 2025.
Inspektur Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Santi, menegaskan, pemeriksaan masih berjalan dan belum dapat dipublikasikan ke masyarakat. “Belum bisa kami ekspos, karena pemeriksaan itu ada metodenya dan dilakukan bertahap. Saat ini masih berjalan,” ujar Neneng, Senin (5/1/2025).
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah warga Perumahan Rapak Binuang Indah, Jalan PM Noor, Sempaja Selatan, mengeluhkan banjir yang diduga diperparah oleh berkurangnya lahan resapan air.
Salah satu titik yang disorot adalah area pematangan lahan di samping RS Korpri. Merespons keluhan tersebut, Pemkot Samarinda memasang spanduk penghentian sementara aktivitas pematangan lahan pada 17 Desember 2025.
Neneng memastikan, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, Pemkot akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari sanksi administrasi hingga disiplin kepegawaian. Sementara untuk dugaan pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Inspektorat juga tengah memanggil pihak-pihak terkait, termasuk mantan Kepala DLH Samarinda, Endang Liansyah. Namun, hasil pemeriksaan baru akan disampaikan setelah seluruh tahapan rampung.
“Kami menjalankan tahapan pemeriksaan dulu. Kalau sudah tuntas, nanti akan disampaikan, kemungkinan oleh Sekda atau Wali Kota,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir


