Dugaan Penggelapan Dana di RSHD Masuk Ranah Pidana

Busam ID
grafis. (by kaltim.tribunnews.com)

Samarinda, Busam.ID – Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) diduga melakukan pelanggaran serius, termasuk tunggakan gaji, pembayaran upah di bawah UMK, dan penggelapan iuran BPJS. Dugaan pelanggaran itu mencuat dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kaltim dan Disnakertrans Kaltim bersama karyawan dan mantan karyawan RSHD, Selasa (29/4/2025) kemarin.

Mantan karyawan RSHD Muflihana S mengungkapkan, kejanggalan kebijakan manajemen saat bekerja sebagai front office, didukung kesaksian karyawan lain. “Disnaker Provinsi lebih mengerti itu. Tapi kami akan tetap mengejar sambil kami cari terus sanksi-sanksi apa saja sebenarnya yang sesuai dengan masalah ini,” ucapnya.

Sementara Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik, Disnakertrans Kaltim Mariani menjelaskan, keterlambatan gaji dikenai denda sesuai UU Cipta Kerja. “Kalau upah Rp 3 juta, maka denda maksimalnya bisa mencapai 50 persen dari upah tersebut,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pemberian upah di bawah UMK bisa dikenai sanksi pidana 1–4 tahun penjara atau denda Rp 100–400 juta. “Upah yang tidak dibayarkan dan upah yang tidak sesuai UMK, sanksi pidananya sama. Hanya pasalnya saja yang membedakan,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, ditemukan pula fakta, sejumlah karyawan tidak memiliki kartu BPJS meski gaji mereka dipotong untuk iuran. Ketika diminta slip gaji, pihak manajemen menolak. Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menyatakan, jika hal itu terjadi berarti ada dugaan penggelapan uang perusahaan.

“Kalau iuran BPJS yang dipotong tapi tidak dibayarkan, itu masuk dugaan pidana. Kami akan berkoordinasi dengan BPJS untuk mengonfirmasi data. Jika nanti terbukti, kita akan panggil langsung,” sampainya.

Diketahui, iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan dibayar Mei 2024, sedangkan BPJS Kesehatan telah memasuki masa denda sejak 14 April 2025. Muflihana berharap kasus tersebut ditindaklanjuti dengan tegas.

“Makanya sampai tim pengawas bilang harus ada pemanggilan secara paksa oleh pihak kepolisian,” tegasnya. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *