Samarinda, Busam.ID – Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di kawasan Pasar Segiri mencuat. Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengungkap adanya indikasi penjualan ruko tersebut yang sejatinya merupakan aset Pemkot Samarinda dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
“Diduga ada ruko yang dipindahtangankan seolah-olah dijual, padahal statusnya aset pemerintah. Harganya ada yang lebih dari Rp1 miliar, bahkan ada pembayaran cicilan Rp30–40 juta per bulan menggunakan cek tunai,” ungkap Andi Harun, Selasa (12/8/2025).
Ia menjelaskan, dasar kepemilikan hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang mestinya hanya digunakan dalam skema kerjasama pengelolaan aset, bukan dipindahtangankan. Menurutnya, pembeli bisa menjadi korban karena tidak mengetahui status sebenarnya dari bangunan tersebut.
Andi menambahkan, pihaknya telah mengantongi bukti awal dan laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti, kasus ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penipuan. Meski demikian, ia menegaskan proses rehabilitasi total Pasar Segiri tetap berjalan.
“Penataan pasar akan meliputi pembagian zona perdagangan, analisis kebencanaan, pengelolaan lingkungan, hingga fasilitas bongkar muat dan lapak per komoditas. Semua demi pasar yang lebih aman, tertib, dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Sementara Manajer Operasional Segiri Grosir Samarinda (SGS), Muhammad Fathur Aji, memastikan pihaknya tidak terlibat dalam dugaan tersebut. “SGS adalah satu kesatuan bangunan berisi kios-kios, bukan ruko. Tidak ada yang bisa digunakan sebagai tempat tinggal, semuanya khusus untuk usaha,” kata Fathur.
Ia menjelaskan, SGS terdiri dari empat lantai dengan area parkir di depan dan belakang, terhubung dengan kios pasar, namun tidak mengelola bangunan di sekitar atau di belakang pasar hingga pinggir sungai. Skema sewa yang berlaku adalah jangka panjang, dengan durasi dan harga tergantung ukuran, posisi, dan kesepakatan.
“Kalau ada yang sewa 20 tahun, dibayar sesuai perjanjian di awal,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


