Samarinda, Busam.ID – Rencana pengosongan lahan seluas 4.707 meter persegi di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, memicu ketegangan. Sehari menjelang proses eksekusi, Rabu (7/10/2026) besok, puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Samarinda Bergerak melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (6/10/2026).
Aksi dimulai sejak pukul 10.00 Wita sempat memanas saat massa menerobos masuk area pengadilan untuk menuntut penundaan eksekusi. Ketua PN Samarinda, Agus Darmanto, harus menemui massa untuk menenangkan situasi, kendati PN Samarinda menegaskan eksekusi pengosongan lahan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Humas PN Samarinda, Agung Prasetyo, menyatakan keputusan tersebut berdasar pada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), di antaranya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 215 PK/Pdt/2023 tertanggal 13 November 2023 serta Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim Nomor 140/PDT/2026/PTSMR atas perkara bantahan Nomor 222/Pdt.Bth/2025/PN Smr.
“Intinya eksekusi dilanjutkan untuk besok. Kalau PK kan sudah putusan paling akhir, sudah inkracht,” kata Agung. Ia menambahkan bahwa teknis pengosongan ditangani kepaniteraan berdasarkan penetapan eksekusi, sementara pengamanan diserahkan penuh kepada kepolisian.
Keputusan tegas PN Samarinda itu dibantah keras pihak Iwan Tjioesanto melalui kuasa hukumnya, Daud Ritonga. Daud menegaskan, 3 putusan yang dirujuk PN Samarinda sama sekali tidak memuat amar perintah pengosongan lahan.
“Putusan 215, putusan 222, dan putusan 140 tidak ada satu pun amar yang memerintahkan pengosongan di M Yamin. Eksekusi ini hanya berdasarkan risalah lelang,” tegas Daud.
Daud menilai eksekusi ini dipaksakan mengingat proses hukum terkait objek tanah masih berjalan, termasuk perkara Nomor 154/Pdt.Bth/2026/PN Sby di PN Surabaya. Pihak Iwan juga mempertanyakan keabsahan lelang KPKNL pada 9 Maret 2022 karena dilakukan saat sertifikat asli masih mereka kuasai dan proses hukum belum tuntas.
“Kami punya sertifikat dan sedang digugat. Harusnya ditunggu dulu sampai ada kepastian hukum. Kami meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menyoroti hal ini,” ujar Daud.
Sengketa tanah ini berawal dari transaksi jual beli antara Iwan Tjioesanto dan Yusuf Dharmawan pada 2015. Lahan tersebut kemudian terseret kasus utang-piutang antara Yusuf dan Joyo Susanto hingga berujung sita eksekusi serta lelang.
Rencana pengosongan pada 7 Oktober 2026 ini merupakan agenda keempat setelah tiga jadwal sebelumnya mengalami penundaan. Di tengah ancaman kericuhan dari massa, PN Samarinda tetap bergeming untuk mengeksekusi lahan sesuai agenda. (zul)
Editor: M Khaidir


