Giliran Kemendagri Terbitkan SE Pembatasan Tamu Halalbihalal Lebaran

BusamID
Giliran Kemendagri Terbitkan SE Pembatasan Tamu Halalbihalal Lebaran. Ft Ilustrasi Ist

Jakarta, BusamID – Setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) melarang aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar open house, kini giliran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan jumlah tamu halalbihalal untuk Lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini.

Melalui SE tersebut, Kemendagri meminta seluruh pemerintah daerah membatasi jumlah tamu halalbihalal berdasarkan level PPKM di masing-masing wilayah.

SE tertanggal 22 April 2022 itu ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia untuk melaksanakannya.

“SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Instruksi Mendagri terkait PPKM,” kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA seperti dikutip dari lama detik.com, Jumat (22/4/2022).

Dijelaskannya, SE tersebut mengarahkan agar pembatasan jumlah tamu halalbihalal disesuaikan dengan kapasitas tempat. Untuk daerah PPKM level 3 misalnya, jumlah tamu halalbihalal maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 3,75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” terangnya.

Selain pembatasan jumlah tamu, diterangkannya lagi, SE tersebut juga memberikan arah soal aturan penyediaan makanan dan minuman yaitu dengan jumlah tamu lebih dari 100 orang disediakan secara prasmanan.

“Melalui SE ini, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing, dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak,” ujarnya.

Pembatasan kegiatan halalbihalal ini diharapkan dapat memperkecil potensi penyebaran Covid-19. Karena itu, Kemendagri juga mengimbau pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan tokoh agama dan masyarakat dalam menindaklanjuti SE tersebut.

“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,” tandasnya. (detik.com)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *