Kaltim  

Dewan Minta Kemendagri Segera Fasilitasi dan Membahas Pencabutan Dua Perda Kaltim

BusamID
Sutomo Jabir. Foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim meminta ketegasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera membahas dan mencabut dua Peraturan Daerah (Perda) Kaltim.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengatakan, Dewan meminta perpanjangan tiga bulan lagi lantaran pihaknya belum menerima hasil fasilitasi Kemendagri tersebut.

Dua perda dimaksud adalah Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Terhadap dua pencabutan itu, fasilitasi dan di bahas di Kemendagri adalah salah satu tahapan yang wajib dilalui.

“Kita belum tahu ini fasilitas Kemendagri kapan, makanya kita minta diperpanjang 3 bulan lagi, kita pantau terus,” kata Sutomo, Rabu (1/3/2023) usai rapat paripurna ke-8 di Gedung D DPRD Kaltim.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, adanya fasilitasi dari Kemendagri tentu sangat penting agar daerah dengan segera dapat menjalankan fungsi pengawasannya, khusunya terhadap penyelenggaraan reklamasi tersebut.

“Semua kewenangan sekarang kan ditarik ke pusat. Sedangkan kami di daerah menilai tidak puas dengan pelaksanaan reklamasi yang ada selama ini,” ungkapnya.

Nantinya, ditambahkannya, mengenai pengawasan ia akan berupaya menggunakan kekuatan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan.

Selain itu upaya lain agar kewenangan bisa diberikan kepada daerah melalui sejumlah rekomendasi dari hasil kerja yang ada. (Adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *