Samarinda, Busam.ID – Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebagai Turut Tergugat “mangkir” dalam sidang perdana sengketa seleksi KPID Kaltim, Kamis (26/2/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Tak hanya Gubernur, Tim Seleksi (Timsel) seleksi KPID Kaltim yang merupakan salah satu pihak Tergugat, juga tak hadir.
Yang hadir hanyalah Tergugat atas nama Ketua DPRD Kaltim dan Tergugat Tim Pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan DPRD Kaltim, yang diwakilkan Kuasa Hukumnya, kendati disayangkan para Kuasa Hukum tersebut tidak membawa surat kuasa resmi.
Dan akibat dari ketidaklengkapan legal standing Kuasa Hukum Tergugat Ketua DPRD Kaltim dan Tim Pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan DPRD Kaltim itu, sehingga oleh Majelis Hakim PN, sidang ditunda untuk dilaksanakan tanggal 9 Maret 2026, dengan pihak Tergugat dan Turut Tergugat akan dipanggil secara patut dan wajar.
Kuasa Hukum Penggugat Rusdiono mengatakan, pihaknya menyayangkan ketidakhadiran Gubernur dan atau kuaasanya, serta Timsel dan atau kuasanya tersebut. Dia berharap, ketidakhadiran mereka hanyalah faktor kesibukan, bukan karena faktor-faktor lainnya.
“Ya mudah-mudahan saja karena sibuk, bukan karena menyepelekan gugatan ini. Karenanya nanti tanggal 9 Maret, kami berharap Gubernur dan atau kuasanya, Timsel dan atau kuasanya hadir, untuk kemudian menjadi lancer,” tandasnya.
Untuk diketahui, 5 orang calon anggota KPID Kaltim mengajukan gugatan perdata terkait proses seleksi yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan, ke PN Samarinda.
Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 45/Pdt.G/2026/PN.Smr, atas nama penggugat Muhammad Khaidir, dan 4 petahana atau incumbent yaitu Tri Heryanto, Sabir Ibrahim, Adji Novita Wida Vantina, dan Dedy Pratama. Yang menjadi tergugat Ketua DPRD Kaltim, Tim Seleksi (Timsel), Tim Pelaksana FPT DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim sebaga Turut Tergugat. (adit)
Editor: Tri Wahyuni


