Samarinda, Busam.ID – Banyaknya sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum terbit di Samarinda bukan tanpa sebab. Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Samarinda menyebut kendala utama berasal dari kuota terbatas, kelengkapan berkas dan proses pengukuran di lapangan.
“Kadang warga tahunya berkas sudah di kelurahan dan dianggap sudah ke BPN. Padahal kami sudah sampaikan kekurangannya, tapi di perjalanan berkasnya tidak lengkap atau terselip,” terang Korsup Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang, dan Pembinaan PPAT Kantah BPN Samarinda, Nadia Imanda, Rabu (31/12/2025).
Selain administrasi, menurut Nadia kendala juga sering terjadi pada tahap pengukuran. Hasil ukur yang belum jelas atau perlu klarifikasi ulang membuat proses penerbitan Nomor Induk Bidang (NIB) menjadi lebih lama.
“Kalau penerbitan NIB memang agak lama, karena kami cek betul dari awal. Tapi kalau NIB sudah terbit, proses selanjutnya biasanya lancar,” ucapnya.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian patok tanah juga kerap memicu persoalan. Patok yang tidak sesuai standar atau bergeser dapat menyebabkan tumpang tindih bidang saat pemetaan koordinat.“Kami harap masyarakat juga aktif. Kalau merasa lama, silakan tanyakan ke kelurahan apakah berkasnya sudah lengkap atau masih ada kekurangan,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir


