Samarinda, Busam.ID – Kepercayaan justru berujung pengkhianatan. Sebuah kasus pencurian yang melibatkan orang terdekat dalam keluarga terbongkar di Samarinda. 2 perempuan yang tak lain adalah istri dan mertua pemilik toko tega menguras puluhan karung bawang dari usaha milik keluarganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di sebuah toko, Jalan Soekarno Hatta KM 1, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Sabtu (24/1/2026) dini hari. Saat jarum jam diperkirakan menunjukkan pukul 02.45 Wita, toko dalam keadaan sepi karena pemiliknya, US (38), tidak berada di lokasi. Celah itulah yang dimanfaatkan para pelaku untuk beraksi.
Aksi pencurian terekam jelas kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat 4 orang mengangkut barang dagangan berupa 10 karung bawang merah, 10 karung bawang putih, serta 1 karung bawang bombay ke dalam sebuah mobil pikap. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp6 juta.
Tak terima dengan kejadian itu, korban melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal, yang melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah pada orang-orang yang tak disangka.
Hasilnya, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, polisi berhasil mengamankan 2 terduga pelaku berinisial RU (33) dan SA (58). Fakta mengejutkan terungkap, keduanya merupakan istri dan mertua pelapor.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Achmad Baihaki, mengatakan seluruh barang bukti hasil pencurian berhasil diamankan dan diketahui belum sempat diperjualbelikan.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini ternyata adalah istri dan mertua korban,” ungkap AKP Baihaki saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 karung bawang merah, 10 karung bawang putih, 1 karung bawang bombay, serta satu lembar nota kwitansi. Sementara itu, 2 pelaku lainnya yang ikut terlibat telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Prosesnya tetap berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 481 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir


