Istri Korban Pembunuhan Tuntut Ganti Rugi untuk Anak yang Ditinggalkan

Busam ID
Kuasa hukum, Laura Azani saat mendampingi Febby Ayu Indah Lestari, dalam sidang perdana restitusi di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (4/8/2025). Foto by Awang

Samarinda, Busam.ID – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menggelar sidang perdana restitusi Senin (4/8/2025), atas permohonan istri korban pembunuhan, Febby Ayu Indah Lestari, terhadap pelaku. Ini menjadi sidang restitusi pertama yang pernah digelar di Samarinda, sekaligus menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak-hak korban kejahatan.

Restitusi merupakan proses hukum yang membahas kompensasi yang wajib diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban tindak pidana. Tujuannya bukan sekadar ganti rugi materiil dan immateriil, tetapi juga pemulihan harkat korban serta penegasan tanggung jawab pelaku.

Gugatan diajukan setelah suami Febby, Hidayat, tewas akibat serangan menggunakan palu besi oleh rekannya, MR, di sebuah bengkel mobil di Jalan Tridarma, Samarinda, Minggu (24/11/2024) lalu. Saat kejadian, Febby tengah hamil lima bulan. Kini, anak yang dikandungnya telah lahir dan menjadi dasar utama permohonan ganti rugi.

Kuasa hukum Febby, Laura Azani, menjelaskan nilai restitusi yang diajukan merujuk pada penetapan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp330.903.000. Menurutnya, restitusi ini bukan semata persoalan nominal, melainkan bentuk pemulihan atas masa depan anak yang kehilangan figur ayah bahkan sebelum ia lahir.

“Ini adalah sidang restitusi pertama di Samarinda. Kami mengapresiasi langkah cepat dan empati dari LPSK pusat. Harapannya, restitusi ini tidak hanya diakui oleh pengadilan, tetapi juga benar-benar dijalankan oleh pelaku,” ujar Laura usai persidangan.

Laura juga menekankan pentingnya pendekatan Victim Impact Statement (VIS), yakni ruang bagi korban untuk menyampaikan secara langsung dampak yang mereka alami akibat kejahatan. Ia berharap praktik ini semakin diakomodasi dalam sistem hukum ke depan.

“KUHP kita ke depan harus lebih memberi ruang kepada korban, bukan hanya fokus pada pelaku. Hukum pidana harus adil bagi semua pihak yang terdampak,” tambahnya.

Febby sendiri hadir dalam persidangan dan menyampaikan harapannya agar majelis hakim mengabulkan permohonannya.

“Restitusi ini saya ajukan bukan untuk saya pribadi, tapi untuk masa depan anak saya. Saya berharap pengadilan bisa berlaku seadil-adilnya dan memberi pertanggungjawaban yang layak kepada pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Laura menyatakan timnya terbuka untuk berdialog dengan kuasa hukum pelaku guna memastikan eksekusi restitusi berjalan. Ia juga berharap kasus ini menjadi refleksi keadilan pidana harus mencakup kepentingan dan pemulihan korban, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban tidak langsung kejahatan. (Zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *