Samarinda, busam.ID – Polresta Samarinda melalui Polsek Sungai Kunjang, berhasil membongkar kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 1.075 gram bruto (sekitar 1,07 kilogram). Pengungkapan ini, menurut kalkulasi pihak kepolisian, sebesar Rp4,1 miliar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025) siang, dua terduga pelaku, AJ (40) dan AB (42), keduanya warga Samarinda, berhasil diamankan.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah Sungai Kunjang. Setelah penyelidikan intensif, Sabtu (5/7/2025) hingga Minggu (6/7/2025), tim kepolisian bergerak cepat,” terang Hendri Umar.
Hari Minggusekitar pukul 09.40 Wita, polisi meringkus AJ di Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Sungai Kunjang. Dari tangan AJ, disita dua paket sabu seberat masing-masing 50 gram. AJ mengaku diperintah oleh seorang DPO berinisial “BLACK” untuk mengantar barang haram tersebut.
“Pengembangan kemudian mengarah ke lokasi kedua di Jalan Trikora, Gang Angga, Palaran. Sekitar pukul 13.00 Wita, tim berhasil mengamankan AB di rumah sewanya. AB kedapatan sedang menimbang sabu seberat 975 gram bruto yang sudah dikemas dalam berbagai ukuran 600 gram, 25 gram, 20 gram, 15 gram, dan 10 gram,” jelasnya.
Hendri Umar menjelaskan AJ berperan sebagai perantara pengantar sabu, yang dijanjikan upah Rp2 juta per pengiriman. Sementara itu, AB bertugas mengemas dan menyisihkan sabu ke dalam paket-paket kecil, dengan imbalan Rp15 juta setelah selesai. Keduanya beroperasi di bawah kendali DPO “BLACK”.
Total sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 1.070 gram bruto. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan 1 unit HP Samsung J7 Prime dari HD, serta 1 unit timbangan digital, 1 unit HP Oppo, sendok, dan plastik klip dari AB.
“Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka bervariasi, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga 20 tahun penjara, bahkan berpotensi pidana mati,” pungkasnya.(zul)
Editor: M Khaidir


