Balikpapan, Busam.ID – Mendekati rencana pembangunan ibu kota negara (IKN) di wilayah Kalimantan Timur tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mempercepat proses sertifikasi atas aset daerah.
Hal itu dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan terhadap keberadaan aset milik daerah, agar tidak rawan gugatan hukum oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Karena Kota Balikpapan yang akan menjadi kota penyangga sekaligus pintu gerbang IKN, akan menjadi wilayah paling strategis untuk pengembangan investasi.

“Kita jangan sampai terkecoh dan pemerintahan yang sekarang harus bergerak untuk menyelamatkan aset daerah yang ada. Karena dengan rencana pembangunan IKN di wilayah PPU nanti, maka kota Balikpapan akan menjadi wilayah yang paling strategis untuk pengembangan investasi itu,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufiqurrahman ketika diwawancarai wartawan di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, ada banyak aset daerah yang harus segera diamankan diantaranya lahan seluas 70 hektar untuk rencana pembangunan sirkuit di kawasan Kelurahan Lamaru. Lahan ini sudah dibebaskan sejak tahun 2007, namun proses pembangunannya masih terkendala.
Selain itu, ada lagi lahan seluas 9 hektar milik Perumahan Daksa yang telah diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot Balikpapan. Dan banyak lagi aset daerah lainnya, seperti sejumlah kawasan hutan kota.
“Aset-aset daerah milik Pemkot ini harus disertifikatkan semua, jangan hanya sekedar surat atau kertas segel saja, Hal ini dilakukan karena melihat posisi kota Balikpapan yang strategis menjelang rencana pembangunan IKN itu,” terangnya.
Ia menegaskan, Pemkot harus bisa melakukan pendataan kembali terhadap aset-aset tanah yang pernah dibebaskan oleh pemerintahan sebelumnya. Sehingga dapat dipastikan kejelasan status atas lahan yang dikelola.
“Jangan sampai tiba-tiba tanah kita ini sudah tidak ada,” tegasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID












