Jukir Liar di Jembatan Mahkota II Diamankan

Busam ID
Juru parkir yang tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat diamankan petugas Dishub Kota Samarinda, Minggu (14/12/2025) di kawasan Jembatan Mahkota II, Samarinda. Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Juru parkir (Jukir) liar yang kerap meresahkan masyarakat diamankan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda saat patroli rutin di kawasan Jembatan Mahkota II Samarinda, Minggu (14/12/2025).

Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda mengatakan, patroli dilakukan menyusul banyaknya aktivitas masyarakat di sekitar jembatan yang menimbulkan parkir kendaraan sembarangan. Padahal, sesuai aturan lalu lintas, area sejauh 25 meter dari jembatan dilarang dijadikan lokasi parkir.

“Di lokasi, kami menemukan adanya juru parkir liar yang menarik retribusi. Padahal yang bersangkutan sudah pernah kami amankan sebelumnya, bahkan 2 sampai 3 hari lalu sempat kembali beroperasi,” ujarnya.

Petugas kemudian mengamankan Jukir tersebut untuk dibawa ke kantor Dishub Samarinda guna proses lebih lanjut. Saat diamankan, yang bersangkutan juga tidak dapat menunjukkan kartu identitas atau KTP.

Menurutnya, praktik parkir liar tersebut jelas melanggar aturan. Sebab, Jukir wajib memiliki izin resmi dari instansi terkait, yang pengurusannya dilakukan melalui Pemerintah Kota Samarinda dan Dinas Perhubungan.

“Perizinan parkir itu tidak mudah dan harus resmi. Faktanya, juru parkir ini tidak memiliki izin sama sekali dan uang parkir yang ditarik bersifat pribadi. Itu yang menjadi dasar kami mengamankan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, keluhan masyarakat terhadap praktik parkir liar di lokasi tersebut sudah sangat banyak. Bahkan, aksi juru parkir tersebut sempat viral beberapa bulan lalu karena diduga menarik tarif di atas ketentuan.

Terkait tindak lanjut, Dishub Samarinda akan melaporkan hasil penindakan tersebut kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk menentukan langkah selanjutnya agar memberikan efek jera.
Selain itu, Dishub juga mengimbau kepada masyarakat dan pengguna kendaraan agar tidak memarkirkan kendaraan di sekitar jembatan dan bekerja sama mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami arahkan kendaraan untuk parkir di lokasi yang memang sudah disediakan. Jika parkir sembarangan di sekitar jembatan, itu bisa menimbulkan kemacetan dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *