Samarinda, Busam.ID – Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni, menegaskan tidak mengetahui penerbitan Surat Keputusan (SK) PKPLH untuk proyek pematangan dan pengurukan lahan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) yang ditandatangani mantan Kepala DLH Endang Liansyah.
“Pokoknya saya tidak tahu, tidak diperintahkan, dan baru tahu tanggal 24 November,” ucap Basuni saat dikonfirmasi Busam.ID di Kantor DLH Samarinda, Kamis (18/12/2025).
Basuni menyatakan prosedur pengurusan persetujuan lingkungan seharusnya melibatkan bidang teknis seperti Tata Lingkungan. “Surat itu harus selalu ke kepala dinas dulu, baru disposisi ke bidang yang berurusan. Untuk pembahasan teknis, tentu bidang kami (tata lingkungan) yang mengetahui dan paham,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme pengurusan persetujuan lingkungan biasanya diawali pengiriman surat dari pemrakarsa kegiatan, dilanjutkan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen seperti PKKPN. Jika lengkap, baru diagendakan pembahasan lintas SKPD, termasuk PUPR dan BPBD, sebelum dikeluarkan berita acara dan SK.
“Tapi SK ini, prinsipnya hanya melalui kadis, dan saya tidak dilibatkan, tidak diperintah, dan tidak dikonfirmasi sama sekali,” jelasnya. Basuni menambahkan, langkah selanjutnya kini berada di tangan pimpinan DLH dan pemerintah kota, sementara bidangnya hanya menunggu pembahasan formal.
Sementara itu, Busam.ID kembali menghubungi Endang Liansyah dan terus berupaya untuk mengonfirmasi terkait hal tersebut. Namun hingga berita ini naik, mantan Kepala DLH itu belum memberikan tanggapan. (uca)
Editor: M Khaidir


