Samarinda, Busam.ID – Kaltim bersiap memasuki era baru pemidanaan, menyusul penandatanganan MoU antara Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Kepala Kejati Kaltim Supardi terkait penerapan pidana kerja sosial sesuai KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku 2 Januari 2026.
Penandatanganan dilakukan serentak secara nasional dan diikuti seluruh Kejari se-Kaltim serta 10 kepala daerah kabupaten/kota. MoU ini menjadi landasan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Kepala Kejati Kaltim Supardi menyebut KUHP baru membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan. Selain unsur perbuatan dan pertanggungjawaban pidana, kini terdapat aspek punishment and treatment yang memungkinkan hukuman tidak selalu berupa penjara.
“Tidak semua pelaku harus masuk penjara. Pidana kerja sosial menjadi opsi yang lebih manusiawi dan efektif,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Konsep itu, lanjut Supardi, bertujuan mengurangi overkapasitas lapas sekaligus menekan beban negara. Pelaksanaan program akan melibatkan pemerintah daerah, lembaga sosial, hingga institusi pendidikan, sementara pembiayaan turut difasilitasi CSR dari lembaga seperti Jamkrindo.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan pidana kerja sosial adalah langkah strategis untuk mengatasi persoalan lapas yang selama ini penuh hingga 200 persen, dengan sebagian besar penghuninya merupakan kasus narkotika. Ia mengingatkan anggaran makan bagi warga binaan pun mencapai Rp2,4 triliun pada tahun penyusunan KUHP.
“Alternatif pidana seperti kerja sosial bisa mengurangi beban negara dan memberi manfaat sosial lebih besar,” kata Rudy yang turut terlibat dalam penyusunan UU tersebut saat masih di Komisi III DPR RI.
Melalui MoU dan PKS yang ditandatangani, jaksa akan bertindak sebagai eksekutor dan pengawas pidana kerja sosial, sementara lembaga sosial menjadi mitra pelaksana kegiatan.
“Ini bagian dari modernisasi hukum. Kita tetap menghukum, tetapi dengan cara yang lebih konstruktif,” tegas Supardi.
Baik Pemprov maupun Kejati berharap skema ini menjadi pemidanaan yang lebih adil, proporsional, dan humanis. “Kita ingin pidana kerja sosial benar-benar menjadi solusi yang efektif dan manusiawi,” tutup Gubernur Rudy Mas’ud. (zul)
Editor: M Khaidir


