Samarinda, Busam.ID – Usia tak menghalangi sebagian orang untuk terjerumus dalam tindak kejahatan. Hal itu terbukti dengan ditangkapnya seorang pria berusia 61 tahun berinisial SP alias Pak De atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
SP yang beralamat di Jalan Arjuna RT 13, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu ini, diduga sering menjual barang haram tersebut kepada para sopir travel angkutan pelabuhan di Samarinda.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, Senin (4/8/2025) mengatakan penangkapan SP terjadi, Jumat (25/7/2025), sekitar pukul 14.00 Wita.
“Berawal dari informasi yang diterima Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, disebutkan ada seseorang dengan panggilan Pak De yang kerap menjual sabu. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dengan melakukan penyelidikan,” terang Yusuf.
Penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah bangsalan di Jalan Arjuna RT 13, tempat SP tinggal. Setelah melakukan pengamatan dan observasi lingkungan, tim kemudian mendatangi lokasi. Saat hendak memeriksa rumah bangsalan tersebut, polisi menemukan SP sedang berada di teras. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan di bangsalan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan badan, ditemukan satu paket sabu di dalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai pelaku. Penelusuran lebih lanjut di dalam bangsalan, tepatnya di tangga belakang rumah, petugas kembali menemukan barang bukti lain.
Di sana, polisi menemukan satu kaleng yang berisi satu paket sabu lainnya, satu timbangan kecil, satu bundel plastik klip, dan satu sendok penakar. Semua barang bukti tersebut terbungkus dalam plastik hitam. Selain itu, satu unit ponsel merek Vivo milik pelaku juga turut diamankan,” ungkapnya.N
Saat diinterogasi, SP tidak dapat mengelak dan mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui sabu tersebut akan dijual kepada beberapa pelanggannya, yaitu para sopir pelabuhan yang memesan kepadanya.
Atas kejadian ini, SP beserta barang bukti langsung diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1 paket sabu dengan berat 1,03 gram bruto, 1 paket sabu dengan berat 0,43 gram bruto, 1 buah kaleng, 1 buah timbangan kecil berwarna hitam dan 1 unit ponsel merek Vivo. (zul)
Editor: M Khaidir


