Samarinda, Busam.ID – Seorang karyawan PT GSR, AH (26) diringkus jajaran Polsek Samarinda Kota karena diduga melakukan penggelapan barang milik nasabah. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp23.590.000.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025), menjelaskan kronologi kejadian. Perkara ini terungkap saat pihak perusahaan melakukan audit, Sabtu (2/8/2025). Dari hasil audit, ditemukan adanya barang jaminan nasabah berupa 3 perhiasan emas dan 1 unit iPhone 13 yang seharusnya disimpan di loker, ternyata hilang.
“Perusahaan kemudian mencurigai salah satu karyawan, AH, yang bertugas sebagai penaksir sejak Mei 2025. Saat diklarifikasi, AH mengakui perbuatannya,” terang Kadiyo.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menggelapkan barang-barang jaminan nasabah dengan cara tidak memasukkannya ke dalam tempat penyimpanan resmi. Sebaliknya, barang-barang tersebut dibawa pulang.
Tercatat, AH telah melakukan penggelapan sebanyak empat kali, yang pertama, Kamis (3/7/2025) menggelapkan 1 gelang emas sisik naga seberat 12 gram. Yang kedua, Jumat (4/7/2025) AH menggelapkan 1 gelang rantai emas seberat 12,40 gram. Kemudian yang ketiga, Selasa (15/7/2025) ia juga menggelapkan 1 pasang anting-anting seberat 1,46 gram. Dan yang terakhir, Kamis (31/7/2025) AH menggelapkan 1 unit iPhone 13.
“Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. AH akhirnya berhasil diamankan, Selasa (19/8/2025), sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Bhayangkara, Samarinda Kota,” ungkapnya. Dan saat ini, AH telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir


