Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik: MA Putuskan James Tuwo Bebas

Busam ID
James Bastian Tuwo. Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Advokat senior yang juga mantan anggota DPRD Kaltim, James Bastian Tuwo menghirup udara bebas usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Putusan bebas murni dari MA dengan nomor perkara 5800 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 27 Mei 2025 itu menjadi akhir dari perjalanan hukum yang James.

Dia sebelumnya menjalani masa tahanan selama hampir 10 bulan, yakni 2 bulan di Mabes Polri dan 8 bulan di Rutan Kelas 1 Samarinda. Kasus yang menjeratnya berawal dari laporan di Mabes Polri terkait unggahan di media sosial tahun 2022, yang dinilai mencemarkan nama baik pihak tertentu.

“Melalui putusan MA beberapa hari lalu, saya dinyatakan bebas murni,” kata James dalam keterangannya kepada awak media di Samarinda, Selasa (8/7/2025).

Dalam proses hukumnya, James sempat dijatuhi hukuman 13 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda melalui putusan Nomor 907/Pid.Sus/2024/PN Smr dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Samarinda dengan putusan Nomor 35/Pid.Sus/PT SMR.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengajukan kasasi ke MA, yang akhirnya justru membatalkan 2 putusan tersebut dan memulihkan nama baik James. “Yang mengajukan kasasi justru dari pihak jaksa, bukan saya. Tapi saya ikuti semua prosesnya, dan akhirnya MA menyatakan saya tidak bersalah,” ungkapnya.

James menilai, kasus yang menimpanya sarat akan upaya kriminalisasi. Ia menyayangkan proses penegakan hukum yang dinilai tidak profesional sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.

“Ini bentuk kriminalisasi. Saya ini advokat, seharusnya tahu hukum. Tapi saya dikriminalisasi, ditahan, dirugikan secara moral dan materiil. Saya minta ini tidak terulang kepada orang lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada aparat penegak hukum, baik penyidik maupun jaksa, agar lebih profesional dan teliti dalam menangani perkara.

Dan atas putusan bebas murni tersebut, James berencana menempuh langkah hukum lanjutan untuk menuntut ganti rugi serta pemulihan nama baik secara resmi. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *