Kelalaian Mengunci Stang Berujung Motor Raib

Busam ID
2 pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Wahid Hasyim 2, Samarinda Utara, ND (28) dan SR (26) diamankan di Polsek Sungai Pinang. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Sebuah kelalaian kecil memarkirkan sepeda motor tanpa mengunci stang berujung pada tindak pidana pencurian di Samarinda Utara. 2 pemuda, ND (28) dan SR (26), kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Pinang setelah berhasil menggasak sebuah sepeda motor Yamaha Mio Gear 123.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, menjelaskan insiden pencurian ini terjadi sekitar pukul 04.56 Wita di Parkiran Fitra Variasi, Jalan Wahid Hasyim 2, Sempaja Barat, Samarinda Utara. Sepeda motor Yamaha Mio Gear 123 warna hitam dengan nomor polisi KT 4010 CBF menjadi korban pencurian.

“Peristiwa ini bermula. Selasa malam (6/5/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Korban, Ridwansyah, baru saja pulang membeli makan dan memarkirkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Tanpa disadari, ia meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi tidak terkunci stang sebelum masuk ke dalam rumahnya yang berada di sebelah lokasi parkir,” terang Aksar, Minggu (13/7/2025).

Kesempatan ini dimanfaatkan oleh ND dan SR. Rabu dini hari (7/5/2025), sekitar pukul 04.56 Wita, keduanya melintas di Jalan Wahid Hasyim 2 dengan niat mencari target pencurian. ND melihat sepeda motor Yamaha Mio Gear 123 yang terparkir dan langsung mendekatinya. Ia mendapati motor tersebut memang tidak terkunci stang.

Tanpa membuang waktu, ND mendorong sepeda motor tersebut mendekati SR. Selanjutnya, ND langsung menaiki motor curian, sementara SR yang mengendarai sepeda motor Scoopy berwarna biru, membantu mendorong motor curian dengan kakinya. Keduanya kemudian melarikan diri.

Untuk menghilangkan jejak, ND bahkan sempat melepas stiker, sepasang spion, dan sepasang plat nomor kendaraan dari motor hasil curiannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan ND, ada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di kediamannya di Jalan Batu Cermin, Samarinda Utara,” ungkap Aksar.

Dari tangan ND, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear 123 warna hitam dengan nomor polisi KT 4010 CBF, satu pasang plat nomor KT 4010 CBF, satu pasang spion, satu unit helm GM warna merah dan satu lembar celana panjang.

“Pengembangan kasus terus dilakukan, dan dua jam kemudian, sekitar pukul 23.00 Wita, polisi berhasil meringkus SR di Jalan Wahid Hasyim 2 Gang Buntu, Samarinda Utara. Kedua tersangka kini menghadapi proses hukum atas perbuatan mereka,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *