Samarinda, Busam.ID – Komisi III DPRD Kaltim menindaklanjuti terkait rekonstruksi jalan Muarabadak, Marangkayu, Batas Bontang 2 hingga Batas Bontang 3. Di mana ke-4 kontraktor yang bekerja turut dipanggil bersamaan dengan pihak Dinas PUPR-Pera Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim.
Keempat kontraktor itu adalah, PT Libra Putra Pratama dengan anggaran Rp41,6 miliar, PT Hastomulyo Adiprima dengan anggaran Rp21,8 miliar, PT Imanuel Karya Perkasa dengan anggaran Rp36,2 dan PT Alvi Sinar Abadi dengan anggaran 34,3 miliar.
Dalam RDP, Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi sebagai pimpinan rapat pun menyoroti terkait minimnya progres pengerjaan dari para kontraktor tersebut. Dimana dengan total anggaran Rp133,9 miliar, dan panjang jalan yang dikerjakan sejauh total 10 km.
“Kami meminta para kontraktor ini komitmen, mengingat waktu pengerjaan mepet dan rata-rata progress masih dibawah 25 persen. Bahkan ada yang masih 7 persen, oleh sebab itu kami meminta komitmen terkait jaminan tepat waktu agar sesuai target,” ucapnya.
Reza melanjutkan, pihaknya berharap selain sesuai target, mutu dan kualitas juga harus dijaga. “Jangan sampai selesai tepat waktu, tapi mutu dan kualitasnya tidak sesuai spesifikasi,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi III Subandi menegaskan, pihaknya akan terus memantau pengerjaan ini dan berharap agar rampung sesuai kontrak.
“Ke depan kami akan kembali melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan usai RDP ini apakah sesuai dengan spesifikasi dalam perencanaan,” ungkapnya.
Sementara itu, usai RDP perwakilan PT Hastomulyo Adiprima, Jupran enggan diwawancarai. Padahal, dalam RDP tersebut Komisi III DPRD Kaltim memberikan sorotan tajam mengingat pihak kontraktor ini progresnya masih 19 persen dari renncana 33 persen. “Oh tidak usah ya, sama PUPR saja,” singkatnya.
Terakhir, Hariadi selaku KPA dari Dinas PUPR-Pera mengungkapkan, pihaknya siap melakukan pengawasan mengingat ada tim yang akan turun di lapangan guna mengawal kegiatan ini agar selesai sesuai target. (adit)
Editor: M Khaidir


