Komplotan Pencuri Kabel Terbongkar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Busam ID
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar bersama jajaran menunjukkan barang bukti pencurian kabel dalam konferensi pers, Senin (9/3/2026) di lobi Mako Polresta Samarinda. Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Maraknya kasus pencurian kabel yang sempat viral dan meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Samarinda. Dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Samarinda, Senin (9/3/2026), polisi membeberkan serangkaian pengungkapan kasus pencurian kabel yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Tepian.

Kapolresta Samarinda Hendri Umar menjelaskan, sedikitnya 3 perkara pencurian kabel berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir. Kasus-kasus tersebut mencakup pencurian kabel lampu penerangan jalan umum, kabel telekomunikasi dan kabel instalasi bangunan.
“Kasus pencurian kabel ini cukup viral di Samarinda dan meresahkan masyarakat. Karena itu kami melakukan pengungkapan agar masyarakat mengetahui kepolisian berupaya maksimal menindak pelaku,” ujarnya.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang terjadi di berbagai titik di Samarinda, antara lain di Jalan Pahlawan, Jalan Dr Sutomo, Jalan R.M. Tirto Martadinata, hingga kawasan Sungai Pinang dan Samarinda Kota.

Dalam kasus ini polisi mengamankan 3 tersangka berinisial R, H dan N, sementara 1 pelaku lain berinisial I alias Ibang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Hendri, tersangka N berperan sebagai otak perencanaan yang mengajak pelaku lain menjalankan aksi pencurian tersebut.
“Akibat perbuatan para pelaku, kerugian materiil yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp589 juta,” ungkapnya.

Para pelaku diketahui bekerja sebagai tenaga proyek pembangunan median jalan. Hal itu dimanfaatkan untuk menyusun modus operandi agar tidak dicurigai masyarakat.

Mereka menjalankan aksinya dengan menggunakan rompi proyek siang hari sehingga terlihat seperti pekerja yang sedang melakukan perawatan kabel.
“Pelaku menggunakan linggis dan palu untuk membongkar semen penutup kabel. Setelah kabel terlihat, mereka memotongnya menggunakan gunting besar, kemudian dibawa untuk dikupas dan diambil tembaganya sebelum dijual,” jelas Hendri.

Kasus ini terungkap setelah laporan dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda yang menemukan banyak lampu jalan mati. Setelah diperiksa, kabel di dalam tanah ternyata telah hilang.
Kasus kedua terjadi Kamis (29/1/2026) di Perumahan Bumi Sempaja City, Samarinda Utara. Dalam perkara ini polisi menangkap 2 tersangka berinisial A dan AF, yang berasal dari wilayah Kutai Kartanegara.
Keduanya mencuri kabel telekomunikasi milik pihak ketiga yang bekerja sama dengan Telkom Indonesia.

“Kerugian akibat pencurian kabel telekomunikasi ini diperkirakan mencapai Rp56,2 juta,” kata Hendri.
Kabel yang dicuri kemudian dikupas untuk mengambil tembaganya sebelum dijual. Dari aksi tersebut, para pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp9,6 juta.

Pengungkapan berikutnya berasal dari wilayah Stadion Utama Palaran. Polisi mengamankan seorang tersangka yang mencuri instalasi kabel dan pipa tembaga dari sistem AC gedung olahraga bulutangkis di kawasan stadion.
Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti seperti pipa tembaga AC, alat pengupas kabel, kapak, linggis, tang potong hingga gergaji besi yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Kerugian akibat pencurian di fasilitas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini diperkirakan mencapai Rp142 juta,” ungkap Hendri.
Kasus lainnya terjadi di wilayah Sungai Pinang, tepatnya di Jalan Batu Besaung, Samarinda Utara.

Polisi mengamankan 2 tersangka berinisial SC dan SA yang mencuri kabel pada tower internet milik perusahaan telekomunikasi.
Korban dalam kasus ini adalah PT Lintasarta Multimedia, dengan kerugian sekitar Rp8 juta. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *