KPK Bidik Potensi Korupsi Pengadaan Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 M

Busam ID
Grafis, by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Polemik pengadaan mobil dinas (Mobdin) Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar tak hanya ramai di media sosial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengaku mengikuti perkembangan isu tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal itu dalam siaran langsung “Tanya Jubir KPK” di akun resmi lembaga antirasuah tersebut, Kamis (26/2/2026).

“Itu pengadaan mobil dinas memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya,” ujarnya.

Budi menegaskan, dalam konteks belanja daerah, perencanaan harus dilakukan secara matang dan berbasis kebutuhan. Namun yang tak kalah penting adalah mekanisme pengadaan barang dan jasanya, karena sektor tersebut kerap menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Pengadaan barang dan jasa seringkali menjadi salah satu ruang terjadinya tindak pidana korupsi. Pengkondisian, penyimpangan, mark-up harga, downgrade spesifikasi, itu semua harus betul-betul kita lihat mekanismenya, apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Ia juga menyoroti aspek urgensi kebutuhan dalam setiap pengadaan. Menurutnya, pembelian barang harus benar-benar sesuai dengan prioritas dan kepentingan publik.

“Termasuk juga soal kebutuhan, apakah barang dan jasa yang kita belanjakan baik di kementerian maupun pemerintah daerah sudah betul-betul sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai kebutuhannya A, belanjanya B,” ujarnya.

Selain proses pengadaan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi juga menaruh perhatian pada pengelolaan aset, termasuk kendaraan dinas. Budi menyebut masih banyak kendaraan dinas yang tidak dikembalikan setelah pejabat purna tugas.

“KPK melihat dari data yang diperoleh, masih banyak mobil dinas yang dikuasai oleh pejabat sebelumnya. Tidak dikembalikan ke pemerintah daerah, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah dan masuk pada unsur tindak pidana korupsi. Ini harus hati-hati,” ungkapnya.

KPK pun mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, termasuk pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan mobil dinas.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, telah memberikan penjelasan terkait pengadaan kendaraan dinas tersebut. Ia menyebut kendaraan representatif merupakan bagian dari menjaga citra dan kehormatan daerah.

“Ini menyangkut kehormatan daerah. Tidak mungkin kepala daerah menggunakan kendaraan yang tidak memadai,” katanya. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *