KPK Dorong PI 10 Persen Migas untuk Daerah, Kaltim Diminta Siapkan BUMD Khusus

Busam ID
Andy Purwana. Foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah di Kalimantan Timur memastikan hak participating interest (PI) 10 persen dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dapat dikelola secara optimal.

KPK menegaskan, participating interest 10 persen merupakan hak yang wajib ditawarkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kepada pemerintah daerah melalui badan usaha yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan KPK bersama perwakilan SKK Migas Kalimantan-Sulawesi dan KKKS yang beroperasi di Kaltim di Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/9/2026).

Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Andy Purwana mengatakan, pihaknya masih memetakan proses PI yang berlangsung di Kaltim. Pemetaan tersebut dilakukan untuk melihat potensi sekaligus berbagai kendala yang masih menghambat pengelolaan PI.

“Memang salah satu yang disampaikan teman-teman di Kaltim terkait bagaimana kelanjutan dari proses PI di Kalimantan Timur,” kata Andy.
Menurutnya, penawaran PI 10 persen bukan bersifat pilihan bagi KKKS. Kewajiban tersebut harus dijalankan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi.

“PI ini memang wajib sifatnya. Jadi KKKS itu harus offering ke pemerintah daerah untuk participating interest. Dan itu yang kita dorong juga, KPK dorong juga,” ujarnya.

Andy menjelaskan, proses PI tidak langsung berpindah dari KKKS kepada BUMD. Terdapat sejumlah tahapan yang melibatkan SKK Migas, KKKS, pemerintah daerah hingga badan usaha yang akan menerima dan mengelola PI.

“Prosesnya memang ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, mulainya kan dari SKK Migas. SKK Migas offering ke K3S, K3S nanti offering ke Pemda,” jelasnya.

Setelah pemerintah daerah menyatakan kesanggupan menerima PI, masih terdapat kewajiban yang harus dipenuhi. Karena itu, kesiapan BUMD menjadi salah satu faktor penting agar hak partisipasi tersebut tidak berhenti pada tahap penawaran.

Andy mengatakan, BUMD yang menerima PI harus memiliki kesiapan untuk menjalankan kewajiban yang melekat pada kepemilikan saham partisipasi tersebut. Dengan demikian, peluang ekonomi dari kegiatan hulu migas dapat memberikan kontribusi bagi daerah.

KPK Masih Petakan Potensi PI di Kaltim
Meski mendorong percepatan proses, KPK belum menetapkan KKKS maupun wilayah kerja tertentu yang harus didahulukan. Andy menyebut pemetaan masih dilakukan untuk mengetahui potensi PI yang tersedia di Kaltim.

“Kita masih melihat. Potensinya kalau dari kami, kita masih melihat sebenarnya PI K3S mana yang di Kaltim ini bisa bagus,” katanya.

Menurut Andy, pengawalan KPK terhadap PI di Kaltim setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan. Kedua, memastikan kewajiban KKKS menawarkan PI 10 persen kepada pemerintah daerah terlaksana. Ketiga, memastikan kepemilikan PI tersebut nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Jadi sebenarnya prosesnya sudah diatur dalam aturan. Tapi memang ada hambatan-hambatan yang mau enggak mau harus diselesaikan,” pungkasnya.
Mekanisme PI 10 persen tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.(Adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *