Samarinda, Busam.ID – Kelalaian seorang warga yang meninggalkan kunci rumah dan motor masih menempel di pintu berujung kehilangan. Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian, YI (32), terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.
Pencurian terjadi, Sabtu (5/7/2025) di Jalan Pelita 2 RT 005, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, mengatakan kejadian bermula saat korban, M (55), baru saja pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX 155 cc berwarna hitam di depan rumahnya. Korban kemudian membuka pintu rumahnya, di mana kunci rumahnya tergabung dalam satu gantungan kunci dengan kunci motornya.
Setelah membuka pintu, korban masuk ke dalam rumah, namun lupa mencabut kunci rumahnya yang masih menempel di lubang kunci pintu bagian luar.
“Saat korban keluar rumah untuk mengambil kunci tersebut, ternyata kunci rumah yang sebelumnya menempel sudah tidak ada, dan motor korban yang diparkir di depan rumah juga sudah raib,” terang Kadiyo, Kamis (31/7/2025).
Akibat kejadian, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 30.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Elang Polsek Samarinda Kota yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Julkifli Hasibuan, langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Setelah bekerja sama dengan Opsnal Polsek Sungai Pinang, pelaku YI akhirnya berhasil diamankan saat sedang berjalan kaki menuju sebuah warung di Jalan Otto Iskandardinata, tepatnya di Gang Keluarga,” ungkapnya.
Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. YI mengaku mengambil sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam silinder 155 cc yang terparkir di halaman rumah korban.
“Ia melihat kesempatan saat korban lupa mencabut kunci kendaraan beserta kunci rumah yang masih menempel pada pintu bagian luar. Melihat kelalaian tersebut, tersangka langsung mengambil kunci dan membawa lari kendaraan milik korban,” bebernya.
Pelaku YI kini diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. (zul)
Editor: M Khaidir


