Samarinda, Busam.ID – Seorang mahasiswi di Samarinda bernama SA (22), menjadi korban penganiayaan oleh mantan kekasihnya, RA (24). Peristiwa tragis tersebut terjadi, Minggu (18/5/2025), di Perum Jakarta Hills, Jalan Jakarta 2, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Akibat penganiayaan, korban mengalami lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Kunjang AKBP Yohanes Bonar Adiguna, penganiayaan bermula saat korban tiba di rumah temannya Indra, sekitar pukul 06.30 Wita. Korban sebelumnya telah menanyakan kepada Indra apakah pelaku berada di rumahnya, dan dijawab tidak ada. Tak lama setelah korban tiba, RA justru datang.
RA kemudian menemui korban untuk meminta maaf. Namun, saat korban menyampaikan ia sudah memiliki pacar baru, RA naik pitam.
“Pelaku langsung menarik tubuh korban dengan tangan kiri hingga terjatuh, lalu menggigit lengan kanan korban. Tak hanya itu, pelaku juga memukul lengan kiri korban dengan tangan kanan mengepal sambil berkata, “Kamu yakin sama pacar barumu,” terang Yohanes Bonar, Selasa (20/5/2025).
Penganiayaan berlanjut sekitar pukul 08.00 Wita, saat RA mengajak korban mengobrol di dalam kamar. Di sana, terjadi cekcok mulut. RA kembali memukul wajah korban dengan tangan kanan mengepal. Korban sempat melawan dan berteriak mencoba keluar, namun dihalangi oleh pelaku yang mengunci pintu kamar dan mengambil ponsel korban.
“Sekitar pukul 14.00 Wita, korban kembali mencoba keluar kamar. RA mengikutinya, memegang kepala korban, dan mendorongnya hingga wajahnya membentur pintu kamar. Korban menangis kesakitan karena mata kanannya terasa nyeri, dan akhirnya tertidur sambil menahan sakit,” ungkapnya.
Saat terbangun sekitar pukul 21.00 Wita, RA menawari korban makan. Setelah selesai, korban ingin pulang, namun dilarang oleh RA yang khawatir lebam di wajahnya akan diketahui oleh keluarganya. Korban akhirnya mencari alasan ia memiliki jam kuliah keesokan harinya, barulah RA mengizinkannya keluar dari kamar dan rumah tersebut.
“Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang. Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan RA, Senin (19/5/2025), sekitar pukul 17.30 Wita. Pelaku diamankan di sebuah toko di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir,” terangnya.
Hasil pemeriksaan dan surat visum menunjukkan korban mengalami lebam pada lengan tangan kanan, paha kiri, pelipis kanan, dan mata kanan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh RA. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (zul)
Editor: M Khaidir


