Maling Penjebol Plafon Kamar Mandi Diamankan

Busam ID
Pelaku MAR (21), aling penjebol plafon kamar mandi saat diamankan di Polsek Samarinda Seberang. (by Polsek Samarinda Seberang)

Samarinda, Busam.ID – Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengamankan seorang pria bernama MAR (21) terkait kasus pencurian di sebuah rumah di Jalan Mangkupalas RT 10, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Peristiwa pencurian terjadi, Rabu (26/4/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita.

Korban, yang melaporkan kejadian tersebut adalah Nur Rahmawati, warga Loa Janan Ilir. Berdasarkan laporan korban, malam itu ia terbangun setelah mendengar teriakan dari sudarinya bernama Mulida Febrian Putri.

Mulida mendapati telepon genggam merk Samsung A05 berwarna hitam, uang tunai Rp 525.000, tiga pot skincare, satu botol hand body, dan satu unit jam tangan digital warna abu-abu raib dari rumahnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2.800.000.

Setelah menyadari adanya pencurian, korban dan sudarinya berusaha mencari pelaku di sekitar rumah. Kecurigaan mengarah ke kamar mandi, namun pelaku tidak ditemukan di sana. Mereka justru mendapati plafon kamar mandi dalam kondisi rusak atau jebol, yang diduga menjadi jalur masuk pelaku. Atas kejadian tersebut, Nur Rahmawati melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, mengatakan berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan intensif.

“Anggota berhasil mengamankan pelaku, Selasa (29/4/2025), sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Mangkupalas, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang,” ungkap Baihaki.

Saat diamankan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, meliputi, satu unit HP Samsung Galaxy A05 warna hitam, satu buah jam tangan digital warna abu-abu, satu buah hand body, satu buah bedak Kelly, dan dua buah The Face Cream.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Baihaki. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *